Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya, Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Senilai 1,15 Triliun atas PT Antam
Budi Said tengah ramai menjadi perbincangan setelah kemenangannya melawan gugatan PT Antam senilai 1,1 ton emas.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Budi Said crazy rich asal Surabaya yang menang melawan PT Antam.
Budi Said tengah ramai menjadi perbincangan setelah kemenangannya melawan gugatan PT Antam senilai 1,1 ton emas.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM terhadap Budi Said.
Dengan putusaan tersebut, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.
Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton.
Apabila mengacu harga emas Antam saat ini yang sebesar Rp1.015.600 per kilogram, maka nilai ganti rugi emas 1,1 ton berkisar Rp 1,15 triliun.
Adapun putusan ditolaknya PK tersebut ditetapkan pada 12 September 2023, dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung.
Keputusan diambil oleh Ketua Majelis Yakup Ginting, Anggota Majelis 1 Muh. Yunus Wahab, Anggota Majelis 2 Nani Indrawati.
Adapun permohonan PK diajukan Antam melalui Nicolas D. Kanter yang merupakan Direktur Utama Antam pada 21 Juni 2023 dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY.
Tengah menjadi perbincangan, lantas siapakah sosok Budi Said tersebut?
Sosok Budi Said
Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timu, yang mendapatkan julukan Crazy Rich Surabaya.
Namanya mencuat ke publik lantaran menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. senilai 1,1 ton emas.
Kini, gugatannya pun dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Alhasil, Antam harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg.
Baca juga: Serangan Balik Kepsek Nopi Yeni, Laporkan Guru yang Adukan Pungli, Perangainya Dibongkar Pak Reza
Sosok Pengendara Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush di Tol Sidoarjo-Porong, Teman Crazy Rich Surabaya |
![]() |
---|
Lowongan Kerja BUMN di PT Emas Antam Indonesia Terbaru April 2025 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan |
![]() |
---|
MA Kabulkan PK PT Antam Lawan Budi Said di Kasus 1,1 Ton Emas, Crazy Rich Surabayan Itu Diadili Lagi |
![]() |
---|
Sosok Ari Bias Komposer Menang Gugatan Royalti Agnez Mo, Dapat Rp 1,5 Miliar, Berikut Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kasus Emas Budi Said yang Rugikan Negara Rp 1,07 Triliun, Malah Ngaku Korban Penipuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.