Kejari Subang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMDes
"Kedua tersangka tersebut terbukti bersalah menyalahgunakan dana penyertaan modal BUMDes Desa Sukamaju untuk kepentingan pribadi"
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan 2 orang tersangka kasus korupsi penyertaan modal BUMDes Mekarjaya Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang. Selasa(19/9/2023).
Berdasarkan keterangan Kepala Kejari, Dr Akmal Kodrat SH MHum dalam konferensi pers-nya di Media Center Kejaksaan Negeri Subang, mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 13 September 2023
"Tersangka S yang merupakan Anggota DPRD Subang Fraksi Golkar dilakukan pada Rabu(13/9/2023) dan tersangka C warga masyarakat biasa selaku tim sukses S ditetapkan tersangka hari ini Selasa (19/9/2023). Kedua tersangka saat ini di Tahan di Lapas Kelas IIA Subang," ujar Kepala Kejari Subang, kepada awak media.
Baca juga: Pura-pura Berburu Burung, Pemuda di Subang Ini Ternyata Maling di Rumah Warga, Kini Diamankan Polisi
Akmal Kodrat menjelaskan, S dan C terlibat kasus korupsi penyertaan modal BUMDes di Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari, Subang, tahun anggaran 2020-2021.
"Kedua tersangka tersebut terbukti bersalah menyalahgunakan dana penyertaan modal BUMDes Desa Sukamaju untuk kepentingan pribadi selama 2 tahun anggaran dengan total kerugian negara Rp.250 juta," katanya
Adapun kronologis adanya penyertaan modal Bundes tahun 2020 dan 2021 dari dana aspirasi anggota dewan yang masuk dalam DIPA APBD tahun 2020 sebesar 100 juta rupiah dan tahun 2021 sebesar 150 juta.
Baca juga: Festival Sisingaan Tingkat Sekolah Dasar Bangkitkan Semangat Pelajar Lestarikan Seni Budaya Subang
" Dalam APBD, anggaran ini diperuntukkan dan ditujukan untuk penguatan penambahan kegiatan modal BUMDes Mekarjaya Desa Sukamaju. Namun dalam prakteknya, tersangka S memerintahkan dan mengintimidasi Kepala Desa untuk menyerahkan dan mencairkan serta menyerahkan dana tersebut ke tersangka S pada tahun 2020 uang sebesar 100 juta dan tersangka C sebesar Rp 150 juta pada tahun 2021," Jelasnya
Akibat perbuatannya, saat ini kedua tersangka tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Subang hingga 20 hari ke depan.(*)
| Busa Hitam yang Mendarat di Subang Diduga Berasal dari Pabrik Pengolahan Limbah di Karawang |
|
|---|
| Busa Hitam di Subang Diduga Berasal dari Pabrik di Karawang, Kasusnya Ditangani KLH |
|
|---|
| Jalan Seperti Kubangan Kerbau, Warga Pinangsari Ciasem Subang Minta Bantuan KDM |
|
|---|
| Busa Hitam Misterius di Subang yang Viral Diselidiki, Diduga Imbas Kebakaran Pabrik Oli di Karawang |
|
|---|
| Fenomena Aneh di Subang: Warga Kira Awan Hitam Jatuh ke Sawah, Ternyata Busa Berbau Asam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jumpa-pers-Kejari-Subang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.