Pura-pura Berburu Burung, Pemuda di Subang Ini Ternyata Maling di Rumah Warga, Kini Diamankan Polisi
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara lewat jendela rumah, berpura-pura sedang berburu burung
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Dua orang pemuda tak berkutik saat diamakan oleh Satuan Unit Reskrim Polsek Sagalaherang Polres Subang.
Kedua pemuda tersebut ciduk usai melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Sagalaherang Iptu Irfan Taufik Firmansyah mengatakan, dua pelaku tersebut diamankan karena melakukan aksi pencurian di rumah warga.
"Satu pelaku berinisial DR(39) diamankan usai melakukan pencurian handphone disalah satu rumah warga di Kp. Pasirmalang RT 20/03 Desa Dayeuhkolot Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang, sementara 1 pelaku lainnya berinisial YW(45) merupakan penadah barang curian dari DR," kata Kapolsek Sagalaherang, Iptu Irfan Taufik Firmansyah, Minggu(17/9/2023).
Baca juga: Viral Video Maling Jatuh dari Atap saat Kabur dari Kejaran Polisi, Aksinya Ditertawakan Warga
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh DR tersebut yakni masuk ke dalam rumah korban dengan cara lewat jendela rumah bagian samping kiri.
"Dalam melakukan aksinya, DR berpura-pura sedang berburu burung pada Selasa 12 September 2023 sekitar jam 03.00 WIB dini hari," ucapnya
Dari tangan kedua tersangka, unit Reskrim Polsek Sagalaherang mengamankan barang bukti 4 handphone masing-masing HP Samsung A34, A33, iPhone 1 dan iPhone 6, 1 Power Bank dan uang Rp.200.000
"Selain barang bukti hp dan uang tunai, polisi juga menyita 1 pucuk senapan angin dan 1 unit motor Suzuki Shogun Modifikasi Trail milik pelaku DR," ungkapnya
"Akibat perbuatan DR, korban mengalami kerugian Rp. 24.700.000," imbuhnya
Akibat perbuatannya, Saat ini kedua tersangka berinisial DR 39th (pelaku) warga Jalancagak Subang, dan inisial YW 45th (penadah) Warga Bandung Barat, saat ini mendekam di Sel Tahana Mapolsek Sagalaherang dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Mapolres Subang guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Ditangkap Warga Diduga Maling, Ternyata Pengedar Sabu-sabu Sedang Kumpul Kebo di Karawang
"Keduanya diancam dengan Pasal Yang dipersangkakan, Pasal 362 KUHPidana tentang TP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun dan Pasal 480 Tentang Penadahan," ujarnya(*)
Maling di Batununggal Bandung Nekat Loncat ke Sungai Cikapundung, Panik Kepergok Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Apes Nasib Maling Motor di Pangandaran, Terjun ke Jurang, Nyaris Diamuk Massa, Ujungnya Ditangkap |
![]() |
---|
Wanita di Depok Kaget Mobilnya Dicuri Pulang Kerja, Ternyata Pelakunya Orang Tak Terduga |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Lakukan Pembunuhan Berencana di Subang, Arab Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.