Diringkus Polisi karena Terlibat Bisnis Narkoba, Selebgram Makassar ini Miliki Banyak Corong Fulus

Tak heran jika Nur Utami mampu menjalankan bisnis haram ini karena memang sumber uangnya yang berasal dari banyak corong,

|
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin/Instagram @nurutami.s
Selebgram Makassar, Nur Utami, jadi tersangka pencucian uang hasil transaksi narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID - Selebgram asal Makassar, Nur Utami, resmi menjadi tersangka setelah ia terlibat dalam jaringan bandar narkoba.

Selebgram cantik ini terlibat dalam jaringan narkoba milik Fredy Pratama. 

Ia tercatat memiliki berbagai sumber penghasilan atau dana untuk menjalankan bisnis narkoba.

Tak heran jika Nur Utami mampu memiliki banyak corong untuk menghasilkan fulus karena memang uang hasil transaksi haram ia konversi ke barang,

Di laman Instagram pribadinya @nurutami.s, Nur Utami melampirkan sejumlah akun usaha miliknya di bio.

Ada butik, penyewaan baju bodo, hingga bisnis skincare.

Butik miliknya AVAbyUtami dengan @avabyutami menawarkan Malaysia Modest Fashion Brand.

Sementara produk skincare dengan akun @skinbeautyproduct_ dan @wgglow_shiningteam.

Sedangkan penyewaan baju bodo dengan akun @bajubodo.exclusive yang kini telah berubah menjadi @bajubodo.malebbii.

Sebelumnya Nur Utami ditangkap Bareskrim Polri dan menetapkannya sebagai tersangka yang terlibat dalam jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.

Selebgram cantik ini terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sindikat narkoba Fredy Pratama.

Nur Utami merupakan istri dari Bandar Narkoba Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang masih buron bernama Nasrul Nasir (NN) alias Saru (SR).

"NU sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dikutip dari Tribunnews, Senin (18/9/2023).

Dikatakan, Nur Utami berperan menampung hasil penjualan narkoba dari suaminya itu kemudian dibelanjakan sejumlah barang

"Adapun peran yang bersangkutan (Nur Utami) adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian di belanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved