Pelanggar Lalu Lintas di Kota Cirebon Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm hingga Nekat Lawan Arus

Selain pengendara yang tidak memakai helm, masih ditemukan juga pengemudi roda dua yang nekat melawan arus.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Masih banyak pengguna kendaraan bermotor roda dua di Kota Cirebon yang tak menggunakan helm saat berkendara.

Hal itu tercatat dalam gelaran Operasi Patuh Lodaya 2023 yang digelar Satlantas Polres Cirebon Kota yang dimulai 4 September 2023 lalu.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja mengatakan, pengguna kendaraan roda yang tidak menggunakan helm menjadi mayoritas pelanggaran terbanyak.

Kendati demikian, jumlahnya diperkirakan berkurang signifikan dibanding operasi yang sama di tahun sebelumnya.

"Untuk kendaraan masih didominasi kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, masih banyak atau ada beberapa masyarakat yang tidak memakai helm saat berkendara."

Baca juga: Kecelakaan di Bandung, Terobos Lampu Merah, Dua Pengendara Sepeda Motor Kecelakaan di Cihampelas

"Kalau jumlahnya masih dihitung, karena operasi masih berlangsung sampai tanggal 17 September 2023, yang jelas mayoritas pengguna motor tidak menggunakan helm menjadi yang terbanyak melanggar," ujar Triyono Raharja, Kamis (14/9/2023).

Dalam operasi tersebut, pihaknya memprioritaskan menggunakan sanksi sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Selain pengendara yang tidak memakai helm, kata dia, masih ditemukan juga pengemudi roda dua yang nekat melawan arus.

Akan tetapi pihaknya memastikan jumlahnya tidak begitu banyak.

"Untuk penindakan menggunakan ETLE Lodaya. Jadi tidak tilang manual," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, apabila terdapat masyarakat mendapatkan surat tilang namun yang tertera pada dokumen itu bukan kendaraannya, maka mereka dipersilahkan untuk mengkonfirmasi hal itu ke Polres Cirebon Kota.

"Mereka diberikan kesempatan untuk konfirmasi ke Polres Cirebon Kota. Mereka datang untuk menyampaikan kendaraan tersebut, bukan kendaraan dia atau kendaraan yang sudah dijual kepada pihak ketiga," jelas dia

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Triyono mengimbau masyarakat harus segera mengurus dokumen balik nama jika menjual ataupun membeli kendaraan bekas dari pihak ketiga mengingat prosesnya cukup mudah dan tidak memakan waktu lama.

Baca juga: KRONOLOGI Geng Motor Berulah di Rancaekek Kabupaten Bandung, Serang Pengendara dengan Stik Bisbol

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved