Remaja yang Coba Curi Sepeda Motor di Purwakarta Dapat Restorative Justice, Kajari: Korban Memaafkan

Tersangka berusaha mengambil kendaraan saksi korban yaitu satu unit sepeda motor namun saat itu aksi pelaku diketahui

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Remaja FS (18), asal Kabupaten Bandung Barat yang mendapatkan restorative justice oleh Kejari Purwakarta. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Selama kepemimpinan Rohayatie sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, setidaknya sudah ada enam kali restorative justice yang dilakukan oleh Kejari Purwakarta.

Kali ini, Kejari Purwakarta melakukan restorative justice terhadap kasus percobaan pencurian kendaran bermotor dengan tersangka seorang remaja yakni FS (18), warga Kabupaten Bandung Barat.

Pelaksanaan restorative justice tersebut dilakukan di kantor Kejari Purwakarta dengan mempertemukan kembali korban dan tersangka pada Selasa (12/9/2023).

Kajari Purwakarta Rohayatie mengatakan, perkara yang dilakukan restorative justice adalah tindak pidana perkara percobaan pencurian yang diatur pasal 362 KUHP jonto 53.

Baca juga: Mencuri di Minimarket, Pemuda di Surabaya Ini Dipenjara, Restorative Justice Selalu Ditolak

"Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan restorative justice atas nama FS yang telah melakukan tindak pidana perkara percobaan pencurian yang diatur pasal 362 KUHP jonto 53," kata Rohayatie saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Rabu (13/9/2023).

Rohayatie menjelaskan, restorative justice dilakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

Diketahui bawah dapat melakukan restorative justice berdasarkan penanganan perkara yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan nilai kerugian tidak lebih Rp2,5 juta.

Selain itu, tersangka belum pernah dihukum atau tidak pernah melakukan tindak pidana lain sebelumnya

"Selain itu juga adanya perdamaian antara kedua belah pihak pelapor atau korban dengan kesadaran memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat. Kita memfasilitasi sebagai jaksa penuntut umum," ujar Rohayatie.

Rohayatie mengatakan, tersangka berusaha mengambil kendaraan saksi korban yaitu satu unit sepeda motor namun saat itu aksi pelaku diketahui saksi hingga pelaku tertangkap.

Tersangka mengaku melakukan perbuatannya untuk kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan.

"Awalnya tersangka ingin mencari pekerjaan. Tetapi itulah tindak pidana bukan terjadi karena niat tapi karena ada kesempatan karena pada saat itu tersangka melihat motor di dekat kebun bambu," ucapnya.

Baca juga: Sederet Penanganan Perkara Kejari Purwakarta, Ada Restorative Justice Ibu Pencuri Uang di Toko Susu

Rohayatie menambahkan, sebelum melakukan restorative justice tim Kejari Purwakarta juga meninjau langsung ke rumah tersangka dan mendapatkan keadaan rumah dari orangtunya bisa dikategorikan tidak mampu.

"Barang bukti kasus percobaan pencurian ini yakni satu unit sepeda motor dan STNK sudah kita serahkan kepada korban atau pemiliknya," kata Rohayatie.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved