Mencuri di Minimarket, Pemuda di Surabaya Ini Dipenjara, Restorative Justice Selalu Ditolak

Gara-gara mencuri sebungkus Indomie dan dua buah teh botol, Galuh Firmansyah (26) harus mendekam di dalam penjara. 

Editor: Giri
TRIBUN JABAR / M RIZAL JALALUDIN
ILUSTRASI - Gara-gara mencuri sebungkus Indomie dan dua buah teh botol, Galuh Firmansyah (26) harus mendekam di dalam penjara.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gara-gara mencuri sebungkus Indomie dan dua buah teh botol, Galuh Firmansyah (26) harus mendekam di dalam penjara. 

Galuh merupakan penjaga kios aksesori ponsel di Surabaya, Jawa Timur.

Dia melakukan aksi itu karena dorongan rasa laparnya.

Cerita ini dibagikan pegiat media sosial Mazzini lewat status twitternya @mazzini_gsp pada Selasa (26/7/2023) malam.

Mazzini mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi ketika Galuh yang merasa lapar mendatangi Indomaret yang terletak di Jalan Gunung Anyar, Surabaya, akhir Mei 2023.

Galuh yang sedang lapar tergoda untuk mengambil sejumlah barang di dalam toko Indomaret.

Di antaranya dua botol NU Green Tea, sebungkus Indomie Ayam Geprek, satu batang coklat Silverqueen, dan satu bungkus Oreo.

"Terpaksa mencuri di @Indomaret karena kelaparan Galuh Firmansyah (26) terancam pidana karena pihak @Indomaret
yg merugi Rp. 100 ribu menolak berdamai dan memaafkan Galuh," tulis Mazzini.

"Akhir bulan Mei 2023, Galuh yg berlatarbelakang yatim piatu dan putus sekolah saat SMP ini tertangkap mencuri di Indomaret Jl Gunung Anyar, Surabaya," jelas dia.

Galuh tertangkap tangan mencuri oleh sang penjaga toko.

Baca juga: BIKIN RESAH Aksi Pencurian Celana Dalam Khusus Mamah Muda di Sukabumi, Curhatan Korban Jadi Viral

 Meski minta maaf dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, pihak toko tetap memolisikannya.

"Hal itu terpaksa ia lakukan karena pemuda yg sehari-hari bekerja sebagai penjaga konter aksesoris hp ini belum gajian dan tidak ada uang untuk makan," ungkap Mazzini.

"Rasa laparnya membuat ia nekat mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus oreo, 1 silverqueen, dan 1 bungkus Indomie rasa ayam geprek," jelasnya.

Galuh yang ditangkap kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian.

Kasus pencurian dengan nominal kurang dari Rp 100 ribu itu pun terus bergulir.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved