Guru Bejat di Bogor Lecehkan 4 Muridnya Sendiri yang Masih SD, Pakai Siasat Licik Modus Razia
DBS melakukan tindak asusila pada empat muridnya. Diduga, DBS tak hanya sekali melecehkan para muridnya.
Rizka Fadhila mengatakan DBS tidak melakukan persetubuhan dengan murid-muridnya.
"Jadi untuk modusnya sendiri, disini perbuatan cabulnya disini tidak ada persetubuhan, pelaku ini melakukan perbuatan asusila dengan modus bahwa dia ini melakukan koreksi terhadap aktifitas si anak," kata Rizka Fadhila.
Baca juga: MEMALUKAN, Guru SMP di Pangandaran Jual Aset Sekolah karena Kecanduan Judi Online
Lebih lanjut, Rizka Fadhila menjelaskan pelaku menjalankan perbuatannya tersebut dengan cara meminta siswi melakukan sebuah gerakan, yang mana dari gerakan tersebut pelaku menjalankan aksi bejatnya.
"Korban disuruh maju kemudian ada suatu peragaan, kemudian dalam hal melakukan koreksi itulah dia dengan sengaja, entah menyentuh atau melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan," ungkapnya.
Dari keterangan pihak kepolisian aksi bejat tersebut dilakukan pada Desember 2022 dan Mei 2023 lalu.
"Berdasarkan pemeriksaan bahwa sampai sementara ini, berdasarkan keterangan korban dan saksi ini terjadi sejak Desember 2022 dan terakhir berdasarkan pemeriksaan juga ada yang terjadi di bulan Mei 2023," tandasnya.
Siswi yang menjadi korbannya itu tidak hanya berasal dari satu kelas, sebab menurutnya keempat siswi itu saat ini ada yang menduduki bangku kelas V dan kelas VI sekolah dasar.
"Korbannya pada saat itu berawal dari salah satu anak murid yang kelas 5. Setelah melaporkan kemudian diintesifkan pemeriksaan ternyata bahwa anak-anak yang kelas 6 juga menceritakan pernah dulu menjadi korban dari yang bersangkutan," pungkasnya.
Pelaku terancam 5 tahun penjara
Menurutnya, kasus tersebut terungkap saat korban bercerita kepada orangtuanya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan DBS.
Kemudian, orangtua korban pun melapor ke polisi.
"Alhamdulillah tidak dalam waktu lama 1x24 jam, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," ujarnya.
Baca juga: Viral, Aksi Guru SMA Potong Rambut Siswi Berjilbab Diduga Dilakukan Saat Razia, Tuai Pro Kontra
Saat ini oknum guru yang sudah berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar.
"Pelaku kita kenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," tandasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Guru SD yang Cabuli Sisiwinya di Kota Bogor Beraksi Lebih Dari Sekali, Sejumlah Korban Alami Trauma
Sosok Kepsek Minta Transfer Uang Seragam Murid Rp2,2 Juta ke Rekening Pribadi, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Viral, Razia di Bengkulu Diwarnai Ricuh Gara-gara Pemotor Nekat Serang Polisi Pakai Sajam |
![]() |
---|
Daftar Besaran Denda Tilang saat Operasi Patuh Lodaya 2025, Pengendara di Bawah Umur Bisa Kena Razia |
![]() |
---|
8 Jenis Pelanggaran yang Kena Razia saat Operasi Lodaya 2025, Perhatikan Jenis Helm hingga Kecepatan |
![]() |
---|
20 Titik Perkiraan Lokasi Razia Operasi Patuh Lodaya 2025 di Kota Bandung, Mulai Hari Senin Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.