MEMALUKAN, Guru SMP di Pangandaran Jual Aset Sekolah karena Kecanduan Judi Online

Oknum guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, sungguh memalukan. Guru berinisial AR itu menjual sejumlah aset sekolah akibat kecanduan judi online.

Editor: Giri
Tribun Priangan/Ai Sani
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Oknum guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, sungguh memalukan.

Guru berinisial AR itu menjual sejumlah aset sekolah akibat kecanduan judi online.

Aset yang dijual itu berupa laptop.

Atas aksinya itu, dia sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Ciamis pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Oknum guru selaku tersangka menjual barang-barang milik SMPN 2 Parigi, Pangandaran, untuk memperkaya diri sendiri untuk judi online. Dari perbuatan knum guru ini, daerah/negara telah mengalami kerugian dan telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Kapolda Jabar dan Pangdam III Siliwangi Silaturahmi ke Sejumlah Pesantren di Bogor

Tindakan oknum guru tersebut merugikan daerah/negara sebesar Rp 237.070.460,58.

Modus oknum guru atau pelaku itu menjual laptop milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spek yang lebih bagus.

Baca juga: Lahan Perkebunan Milik Warga di Pangandaran Kebakaran, Berawal dari Hendak Singkirkan Ilalang

Laptop dijual dengan harga yang lebih murah padahal speknya masih bagus, sehingga GS mau membeli barang tersebut. Transaksi  dilakukan keduanya hingga beberapa kali.

Perbuatan oknum guru atau tersangka disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Pelimpahan tersebut langsung diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis, Inal Sainal Saiful, yang bertindak selaku penuntut umum yang sebelumnya memimpin penyidikan dalam perkara tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved