Guru Bejat di Bogor Lecehkan 4 Muridnya Sendiri yang Masih SD, Pakai Siasat Licik Modus Razia

DBS melakukan tindak asusila pada empat muridnya. Diduga, DBS tak hanya sekali melecehkan para muridnya.

TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
DBS (30), guru SD Negeri di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap Polresta Bogor Kota karena mencabuli empat muridnya. 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Seorang guru di Bogor dibekuk polisi setelah aksi bejatnya pada murid terungkap.

Polisi menangkap DBS (30), guru SD Negeri di Kota Bogor.

DBS melakukan tindak asusila pada empat muridnya.

Diduga, guru bejat tak hanya sekali melecehkan para muridnya.

Hal tersenbut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.

Baca juga: Guru SMP di Pangandaran Ketagihan Judi Slot, Eh Malah Jual Aset Sekolah Ratusan Juta Rupiah

Dilasnir dari TribunnewsBogor, polisi baru memeriksa empat korban.

Sejumlah korban diketahui mengalami trauma.

"Sampai saat ini kami melakukan konfirmasi dan pemeriksaan, baru ada 8 orang korban yang kami terima identitasnya. Namun dari 8 itu baru 4 yang dapat dilakukan pemeriksaan, karena mengingat tidak semua orang bisa untuk menceritakan kembali apa yang dialami," kata Rizka Fadhila, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, DBS melakukan tindakan asusila tersebut lebih dari satu kali.

"Kita masih pendalaman, tapi hasil pemeriksa ada yang lebih dari 1 kali, jadi ada korban yang lebih dari satu kali," jelasnya.

Dari kedelapan korban, polisi hanya memeriksa 4 siswi yang berinisial DCF (11), ANDI (12), MRA (12) dan NA (12).

"Laporan yang masuk 1, cuman dari korban yang saat ini yang sudah menyatakan ada 8 dari 8 baru 4 yang melakukan pemeriksaan. Mengenai ada 10, 14, kita masih melakukan pemeriksaan tapi sementara laporan yang kami terima saksi-saksi ini baru 8," katanya.

Dari 8 korban yang sudah membuat laporan tersebut saat ini pihak kepolisian sudah memegang beberapa bukti seperti hasil visum dan seragam sekolah dipaparkan pada awak media.

"Barang bukti yang kita dapatkan keterangan saksi, keterangan korban, hasil visum dan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," tutupnya.

Modus razia

Rizka Fadhila mengatakan DBS tidak melakukan persetubuhan dengan murid-muridnya.

"Jadi untuk modusnya sendiri, disini perbuatan cabulnya disini tidak ada persetubuhan, pelaku ini melakukan perbuatan asusila dengan modus bahwa dia ini melakukan koreksi terhadap aktifitas si anak," kata Rizka Fadhila.

Baca juga: MEMALUKAN, Guru SMP di Pangandaran Jual Aset Sekolah karena Kecanduan Judi Online

Lebih lanjut, Rizka Fadhila menjelaskan pelaku menjalankan perbuatannya tersebut dengan cara meminta siswi melakukan sebuah gerakan, yang mana dari gerakan tersebut pelaku menjalankan aksi bejatnya.

"Korban disuruh maju kemudian ada suatu peragaan, kemudian dalam hal melakukan koreksi itulah dia dengan sengaja, entah menyentuh atau melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Dari keterangan pihak kepolisian aksi bejat tersebut dilakukan pada Desember 2022 dan Mei 2023 lalu.

"Berdasarkan pemeriksaan bahwa sampai sementara ini, berdasarkan keterangan korban dan saksi ini terjadi sejak Desember 2022 dan terakhir berdasarkan pemeriksaan juga ada yang terjadi di bulan Mei 2023," tandasnya.

Siswi yang menjadi korbannya itu tidak hanya berasal dari satu kelas, sebab menurutnya keempat siswi itu saat ini ada yang menduduki bangku kelas V dan kelas VI sekolah dasar.

"Korbannya pada saat itu berawal dari salah satu anak murid yang kelas 5. Setelah melaporkan kemudian diintesifkan pemeriksaan ternyata bahwa anak-anak yang kelas 6 juga menceritakan pernah dulu menjadi korban dari yang bersangkutan," pungkasnya.

Pelaku terancam 5 tahun penjara

Menurutnya, kasus tersebut terungkap saat korban bercerita kepada orangtuanya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan DBS.

Kemudian, orangtua korban pun melapor ke polisi.

"Alhamdulillah tidak dalam waktu lama 1x24 jam, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," ujarnya.

Baca juga: Viral, Aksi Guru SMA Potong Rambut Siswi Berjilbab Diduga Dilakukan Saat Razia, Tuai Pro Kontra

Saat ini oknum guru yang sudah berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar.

"Pelaku kita kenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," tandasnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Guru SD yang Cabuli Sisiwinya di Kota Bogor Beraksi Lebih Dari Sekali, Sejumlah Korban Alami Trauma

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved