Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham Jabar Kepada Intansi Terkait

Senin, 11 September 2023, Kegiatan Edukasi Tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual memasuki sesi pemberian oleh 2 Narasumber

dok. Kemenkumham Jabar
Senin, 11 September 2023, Kegiatan Edukasi Tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, Senin, 11 September 2023, Kegiatan Edukasi Tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual memasuki sesi pemberian oleh 2 Narasumber yang diundang oleh Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual yang bertempat di Hotel Grand Sunshine Kab. Bandung ini.

Narasumber yang diundang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dan Ditreskrimsus Polda Jabar, dengan membawakan materi bertema “Mencegah Tindak Pidana Kekayaan Intelektual Melalui Sinergitas Dan Kolaborasi Stakeholder di Wilayah” dan “Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual”.

Kadivyankum Jabar sempat berikan Selayang Pandang Kekayaan Intelektual sesuai tema kegiatan, “Di dunia ini negara yang dikatakan menjadi negara maju adalah seberapa mampu suatu negara mengelola sumber daya alam nya, dimana pengolahan sumber daya alam melalui kreativitas sehingga menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi akan muncul ancaman terhadap hasil olahan tersebut sehingga adanya pencatatan kekayaan intelektual sangat diperlukan untuk terhindar dari ancaman tersebut”.

“Saat ini kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting di berbagai negara di dunia, karena semakin tinggi kesadaran terhadap kekayaan intelektual semakin tinggi nilai ekonomi yang bisa dihasilkan. Perlindungan Intelektual memberikan penghargaan kepada Inovasi dan Pemikiran dari suatu produk dan lebih jauh suatu produk yang terlindungi kekayaan intelektual dapat menarik Investasi juga.” Jelas Kadivyankum.

Ditjen KI melalui Sub Koor Pencegahan Direktorat Penyidikan Dan Penyelesaian Sengketa, Cecep, membawakan materi terkait dengan 4 Pilar Kekayaan Intelektual, Pengenalan Kekayaan Intelektual, UU Kekayaan Intelektual Personal, ketentuan Pidana Kekayaan Intelektual, dan Isu Global terkait Kekayaan Intelektual.

Untuk Narasumber dari Ditreskrimsus Polda Jabar membawakan materi terkait dengan Latar Belakang Penindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Dasar Hukum Kekayaan Intelektual, Prosedur Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual dimulai dari pelaporan sampai dengan penindakkan, Sanksi Pidana Tindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, serta Data Peneggakan Hukum Tindak Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Jawa Barat.

(red/foto: Toh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved