Lahan Tambang Ilegal di Sumedang Sebelumnya Akan Dibuat Eco-Wisata, Pengusaha Akan Bertanggung Jawab

Lahan seluas 16,2 hektare di Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang sejatinya akan digunakan sebagai lokasi eco-wisata

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
DOK Polda Jabar
Aparat Kepolisian tengah menggerebek aktivitas tambang pasir ilegel di Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Kamis (24/8/2023). 

Dalam kasus ini, dua orang jadi tersangka dan telah diamankan di Polda Jawa Barat.

Polisi juga menyelidiki siapa saja yang terlibat.

Baca juga: Fantastis, Kalkulasi Keuntungan Tambang Pasir Ilegal di Paseh Sumedang Per Hari Rp8 Juta

Kades meyakinkan bahwa pertambangan itu milik orang ternama di Sumedang.

"Ya milik Pak TG, setelah ditutup polisi, Pak TG berbicara kepada saya akan bertanggung jawab," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Polres Sumedang membongkar praktik pertambangan ilegal di Blok Liunggunung, Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Pertambangan itu untuk mengeruk dan menjual pasir serta sirtu.

"Betul, kami ungkap praktik pertambangan dengan alat berat tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023).

Praktik ilegal itu dibongkar melalui operasi tangkap tangan para pengusahanya pada 24 Agustus 2023.

Tambang ilegal itu telah beroperasi sejak Juli 2023.

Ibrahim mengatakan, tambang ilegal itu sempat diprotes warga.

Baca juga: Jahat, Tambang Ilegal di Sumedang Ternyata Berada di Tanah Makam, Ada Tengkorak Sempat Tergusur

Namun, para pengusaha bergeming dan tetap melanjutkan operasional tambang pasir dan sirtu.

Pasir dan sirtu itu dijual.

Dalam operasi tangkap tangan itu, sebanyak dua orang berinisial HH dan U, yang merupakan warga Kabupaten Sumedang, diamankan.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat berat dan uang hasil transaksi barang tambang.

Pertambangan ilegal ini dinilai melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (*)

Baca juga: Warga Geruduk Perusahaan Tambang Pasir di Subang yang Bikin Kondisi Udara Makin Buruk

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved