Lahan Tambang Ilegal di Sumedang Sebelumnya Akan Dibuat Eco-Wisata, Pengusaha Akan Bertanggung Jawab
Lahan seluas 16,2 hektare di Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang sejatinya akan digunakan sebagai lokasi eco-wisata
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Dalam kasus ini, dua orang jadi tersangka dan telah diamankan di Polda Jawa Barat.
Polisi juga menyelidiki siapa saja yang terlibat.
Baca juga: Fantastis, Kalkulasi Keuntungan Tambang Pasir Ilegal di Paseh Sumedang Per Hari Rp8 Juta
Kades meyakinkan bahwa pertambangan itu milik orang ternama di Sumedang.
"Ya milik Pak TG, setelah ditutup polisi, Pak TG berbicara kepada saya akan bertanggung jawab," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Polres Sumedang membongkar praktik pertambangan ilegal di Blok Liunggunung, Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Pertambangan itu untuk mengeruk dan menjual pasir serta sirtu.
"Betul, kami ungkap praktik pertambangan dengan alat berat tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023).
Praktik ilegal itu dibongkar melalui operasi tangkap tangan para pengusahanya pada 24 Agustus 2023.
Tambang ilegal itu telah beroperasi sejak Juli 2023.
Ibrahim mengatakan, tambang ilegal itu sempat diprotes warga.
Baca juga: Jahat, Tambang Ilegal di Sumedang Ternyata Berada di Tanah Makam, Ada Tengkorak Sempat Tergusur
Namun, para pengusaha bergeming dan tetap melanjutkan operasional tambang pasir dan sirtu.
Pasir dan sirtu itu dijual.
Dalam operasi tangkap tangan itu, sebanyak dua orang berinisial HH dan U, yang merupakan warga Kabupaten Sumedang, diamankan.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat berat dan uang hasil transaksi barang tambang.
Pertambangan ilegal ini dinilai melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (*)
Baca juga: Warga Geruduk Perusahaan Tambang Pasir di Subang yang Bikin Kondisi Udara Makin Buruk
Tambang Ilegal
Desa Legok Kaler
Kecamatan Paseh
Kabupaten Sumedang
Wisata
Badan Usaha Milik Desa
tambang pasir
40 Persen Bangunan Sekolah di Sumedang Rusak, Perbaikan Butuh Dana Rp 320 Miliar |
![]() |
---|
Curhat Pilu Murid SDN Rancapurut Sumedang yang Sekolahnya Rusak: Takut Roboh, Buku Kena Air |
![]() |
---|
Miris, Kondisi Bangunan SDN Rancapurut Sumedang yang Disidak Wabup Fajar, Atap Bocor hingga Bolong |
![]() |
---|
Dampak Bandung Barat Diguncang Rentetan Gempa Sesar Lembang, Kunjungan Wisata Menyusut |
![]() |
---|
70 Pengusaha Tambang Dipanggil Kejari Sumedang, Izin dan Pajak Usahanya DIperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.