Fantastis, Kalkulasi Keuntungan Tambang Pasir Ilegal di Paseh Sumedang Per Hari Rp8 Juta
Aktivitas tambang pasir dan sirtu di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, dilakukan secara ilegal. Bukan hanya tanpa izin dari Dinas ESDM Jawa Barat.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aktivitas tambang pasir dan sirtu di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, dilakukan secara ilegal. Bukan hanya tanpa izin dari Dinas ESDM Jawa Barat, namun juga dilakukan bukan oleh perusahaan.
Pelaku tambang di Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh itu dilakukan oleh perorangan.
Dua orang pengusahanya telah menjadi tersangka dalam kasus yang dibongkar Polda Jawa Barat dan Polres Sumedang ini.
Tambang pasir dan sirtu ini telah berlangsung selama dua bulan sejak bulan Juli 2023. Namun, selama dua bulan itu, berapakah keuntungan dari tambang ini?
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ada dua lokasi tambang di desa yang sama. Tambang itu beroperasi di atas tanah carik seluas 16 hektare.
Namun, yang telah dikelola sebagai tambang pasir ilegal adalah 14 tumbak.
Dari 14 tumbak itu, dua perusahaan mendapatkan keuntungan yang fantastis, Rp8 juta per hari.
Ibrahim memerinci, satu lokasi tambang bisa menjual 15 truk pasir per hari. Pasir satu truk dibanderol Rp550.000. Itu berarti, dalam sehari, satu lokasi tambang dapat uang Rp8.250.000.
"Satu tambang dalam dua bulan dapat uang Rp480 juta. Dikali dua tambang. Itu terjadi di tanah negara, Tanah carik desa," kata Ibrahim Tompo.
Dalam kasus ini, dua tersangka, yakni HH wiraswasta asal Kabupaten Sumedang, dan U buruh harian lepas di Sumedang telah diamankan polisi.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa tiga escavator, mesin pengayak pasir, bundel dokumen transaksi, dan mengamankan uang hasil transaksi.
Pertambangan ilegal ini dinilai melanggar Pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Pusjar SKTASNAS dan Politeknik STIA LAN Bandung Gelar Jalan Sehat dan Dialog Santai |
![]() |
---|
Billboard Brimob Polda Jabar di Jatinangor Sumedang Tanpa Tulisan Lagi, Dicabuti Massa |
![]() |
---|
Papan Brimob di Sumedang Dipasangi Spanduk 'Polisi Pembunuh' dan Dicoreti, Driver Ojol Dikumpulkan |
![]() |
---|
Kebakaran di Sumedang, si Jago Merah Lalap Kandang Ayam, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Wujudkan Layanan Andal, PLN UP3 Sumedang Intensifkan Pemangkasan Pohon di Sekitar Jaringan Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.