Viral Warga Buang Sampah ke Sungai

Viral Dua Warga Buang Satu Gerobak Sampah ke Sungai di Cimahi, Ternyata Dibayar Untuk Membuang

Dua warga melakukan aksi membuang sampah sembarangan ke aliran Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi

|
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Sejumlah warga dan anggota TNI membersihkan sampah yang dibuang oleh dua oknum warga di Sungai Citopeng Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023). 

Warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi dipastikan bakal mendapat sanksi tegas dari pemerintah karena aksi tidak terpuji itu melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Seperti diketahui, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 200 warga yang membuang sampah sembarangan di jalan protokol dan terakhir dua orang di Sungai Citopeng hingga viral di sosial media.

Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengatakan, dengan banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap para pelakunya.

"Sekarang kami akan melakukan tindakan represif (bagi pembuang sampah sembarangan), tidak ada toleransi lagi dan saya akan terapkan sanksi sesuai dengan Perda Kota Cimahi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).

Sejumlah warga dan anggota TNI membersihkan sampah yang dibuang oleh dua oknum warga di Sungai Citopeng Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023).
Sejumlah warga dan anggota TNI membersihkan sampah yang dibuang oleh dua oknum warga di Sungai Citopeng Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023). (TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN)

Bagi pembuang sampah sembarangan itu, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Dengan Perda tersebut, pelaku pembuang sampah bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta, atau sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara. Hanya saja sanksi itu akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.

Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, serta yang terberat yakni denda dan atau pencabutan izin.

"Rencananya (sanksi) kita terapkan mulai minggu depan. Jadi bagi yang melanggar nanti akan di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ini sebagai efek jera juga bagi masyarakat," kata Chanifah.

Sanksi itu diterapkan karena dalam Perda disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, dan mengubur sampah selain sampah organik.

Baca juga: Akses Jalan Kendaraan Pengangkut Sampah ke TPS Sementara Gedebage Mulai Dibangun DSDABM

Kemudian membuang sampah di sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak,membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai penegak Perda. Jadi, bagi masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung dibawa ke sidang Tipiring," ucapnya.

Menurutnya, penerapan sanksi tersebut perlu dilakukan karena perilaku membuang sampah di Kota Cimahi terus terjadi ditengah darurat lokasi pembuangan sampah hingga menyebabkan sampah menumpuk di sejumlah titik Kota Cimahi.

"Sekarang ini kita belum bisa buang sampah lagi ke TPA Sarimukti, otomatis sampah numpuk. Jadi saya ingatkan mari pilah sampah di rumah masing-masing, jangan buang dimana saja," kata Chanifah.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved