Masalah Sampah Kota Bandung
Akses Jalan Kendaraan Pengangkut Sampah ke TPS Sementara Gedebage Mulai Dibangun DSDABM
Pemerintah Kota Bandung berupaya mengakselerasi operasional TPS sementara di Gedebage.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung berupaya mengakselerasi operasional TPS sementara di Gedebage. Lokasi itu lahan yang sebelumnya sempat direncanakan menjadi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa)
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan TPS sementara di Gedebage itu bisa menampung 30 ribu meter kubik atau 10 ribu ton sampah, dan skema penampungannya pun tidaklah dikubur seperti halnya di Tegallega.
"Sampah yang ada di sana nanti akan disemprotkan cairan eco enzim untuk percepat kompos dan mengurangi bau menyengat sampah," katanya.
Baca juga: Polemik Pembangunan TPS di Gedebage, Warga Cempaka Arum Menolak, Ema: Bukan untuk Selamanya
Petugas dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga (DSDABM) di lokasi TPS sementara Gedebage pun sudah tampak melakukan aktivitas pembuatan pondasi untuk akses jalan kendaraan yang nantinya membuang sampah Kota Bandung di area seluas 2 hektare.
Nantinya, akses jalan itu pun dipasangi beton gorong agar saluran air yang memang lahan tersebut merupakan area persawahan tetap mengalir airnya.
Kepala DLHK Kota Bandung, Dudy Prayudi pun mengharapkan lokasi TPS sementara di Gedebage sudah mulai opersional pekan ini, sehingga sampah-sampah yang jumlahnya 7000-8000 ton tersisa belum terangkut bisa dialihkan ke sana.
Warga Menolak
Sejumlah warga wilayah Gedebage tepatnya yang tinggal di Komplek Cempaka Arum menolak adanya rencana penampungan sampah sementara di lahan milik Pemerintah Kota Bandung dekat Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) atau lokasi yang dahulu sempat ingin dijadikan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Sumarna warga Komplek Cempaka Arum RW 7, Kelurahan Cimincrang menyampaikan kurang setuju jika sampah se-Kota Bandung ditampung sementara di wilayah Gedebage tepatnya dekat Stadion GBLA. Pasalnya, lokasi penampungan sementara itu dekat dengan permukiman mereka.
"Ya kami sangat kurang setuju. Kan budaya di kita itu biasanya mengatakan sementara itu justru terkadang lama waktunya. Apalagi, ditampungnya itu di dekat Stadion GBLA ini yang di mana banyak warga berolahraga di sekitar GBLA, sehingga tentunya akan tak nyaman jika ada bau sampah," katanya saat ditemui di wilayah RW 7 Cempaka Arum, Kamis (7/9/2023)
Hal senada diungkap pula warga lainnya, Sony dari RW 7 Cempaka Arum yang menilai biasanya ketika rencana itu telah dilaksanakan atau diimplementasikan, selanjutnya justru pemerintah tak membarenginya dengan perawatannya, sehingga dia beranggapan pastinya nanti sampah akan tercium bau ditambah kendaraan truk sampah yang akan melintas mengeluarkan air lindi sepanjang jalan.
"Ya agak kurang pas aja jika penampungan sementaranya ini di dekat GBLA. Ditambah lagi, enggak ada sosialisasinya ke kami yang paling dekat dengan lokasi rencana penampungan sampah sementara itu," ujarnya.
Penolakan pun datang dari Rohim, warga RW 7 lainnya Komplek Cempaka Arum. Dia berharap pemerintah kota Bandung tidak terealisasi untuk membuang sampah sementara di sekitar GBLA.
"Upami tiasa mah ulah didieu (kalau bisa ya jangan di sini). Khawatirnya lebih dari sebulan atau dua bulan, dan bisa berlarut-larut nanti sampahnya di sini," katanya. ( *)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Calon Wali Kota Bandung Haru Suandharu Tanggapi soal Sampah, Lima Aspek Harus Saling Dukung |
![]() |
---|
Kota Bandung di Puncak Klasemen Sumbang Sampah Organik ke TPA Sarimukti, dari Sini Sumbernya |
![]() |
---|
TPA Sarimukti Semakin Kritis, Pemkot Bandung Putar Otak untuk Atasi Sampah, Ada Pengurangan Ritase |
![]() |
---|
Apresiasi Kewilayahan Soal Tangani Sampah di Bandung, Ema Bilang RW 19 Bisa Dijadikan Pilot Project |
![]() |
---|
TPS Pagarsih yang Kini Bersih Dijaga Ketat, Warga Tak Boleh Buang Sampah Kecuali Jenis Residu Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.