Pakai Rompi Kuning dan Tangan Diborgol, Yana Mulyana Sempat Tersenyum dan Minta Doa

Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (6/9/2023).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana saat tiba di PN Bandung untuk menjalani sidang pertama kasus suap dan gratifikasi. 

Perinciannya, Rijal menerima uang haram senilai Rp 429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal. 

Dadang, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta.

Yana didakwa mendapat gratifikasi Rp 206 juta, SGD 14.520 Yen 645.000 USD 3.000 dan Bath 15.630 serta sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua.

Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Justice collaborator

Kemarin, melalui kuasa hukumnya, Khairur Rijal mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara ini.

Titto mengatakan, setiap terdakwa berhak mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator. Namun, untuk menjadi justice collaborator ada sejumlah persyaratan.

“Syarat itu nanti akan dipertimbangkan dikabulkan atau tidak. Termasuk, konsistensi keterangan yang bersangkutan menjadi saksi dan keterangan bersangkutan menjadi terdakwa," ujar Titto. (nazmi abdurahman)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved