Pakai Rompi Kuning dan Tangan Diborgol, Yana Mulyana Sempat Tersenyum dan Minta Doa
Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (6/9/2023).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (6/9/2023).
Yana didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi pada proyek Bandung Smart City.
Selain Yana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung nonaktif, Dadang Darmawan, juga menjalani sidang perdananya, Rabu (6/9/2023), dalam kasus yang sama.
Begitu pula Sekretaris Dishub Kota Bandung nonaktif, Khairur Rijal.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023.
Ketiga terdakwa tiba di Pengadilan Tipikor Bandung sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat turun dari mobil tahanan, ketiganya sudah menggunakan rompi kuning tahanan. Tangan mereka diborgol.
Yana sempat melemparkan senyum kepada awak media saat berjalan menuju ruang tunggu Pengadilan Bandung, bersama Dadang dan Khairur Rijal.
Saat ditanya kondisinya, Yana mengaku sehat dan siap mengikuti sidang pembacaan dakwaan.
"Sehat alhamdulillah, ke dokter sudah kontrol," ujar Yana.
Yana pun meminta doa agar dilancarkan dalam menjalani rangkaian persidangan ini.
"Doanya, ya, doanya," ucapnya.
Dalam persidangan, kemarin, Yana mendapat giliran ketiga mendengarkan pembacaan dakwaan.
Dakwaan pertama dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Titto Jaelani, untuk terdakwa Khairur Rijal.
Ia didakwa bersama-sama menerima suap dengan total Rp 2,16 miliar.
Uang itu ia terima secara bertahap dari tiga perusahaan swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung, yang sebagian kemudian ia bagikan kepada Dadang dan Yana.
"Saat terdakwa menjabat selaku PPK bersama-sama dengan Dadang Darmawan selaku Kadis Perhubungan dan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, secara bertahap menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya berjumlah Rp 2.160.207.000," ujar Titto.
Pertama, ujar Titto, Khairur Rijal menerima suap dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) sebesar Rp. 585,4 juta.
Uang tersebut merupakan free proyek dari 14 paket pekerjaan pengadaan CCTV Bandung Smart City senilai Rp 2,4 miliar yang dikerjakan PT SMA.
Dalam proyek ini, Khairur Rijal memecah paket pengadaan CCTV supaya digarap melalui mekanisme penunjukkan langsung dengan anggaran di bawah Rp 200 juta.
Benny dan Andreas kemudian menggunakan enam perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.
Tak hanya itu, Khairur Rijal kembali mendapatkan free dari proyek pemeliharaan CCRoom Dishub Kota Bandung senilai Rp 85 juta dari total anggaran Rp 194 miliar.
Selain dari PT SMA, Khairur Rijal juga mendapat uang haram dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp 1,388 miliar agar perusahaan tersebut dapat menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar.
Modusnya pun sama. Rijal bersama Kadishub Dadang Darmawan meminta Budi menyiapkan fee proyek 25 persen yang akan mereka gunakan untuk jatah sejumlah pejabat Kota Bandung.
Terakhir, Khairur Rijal mendapat duit Rp 186 juta dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi yang dibagikan kepada Yana Mulyana Rp 100 juta dan Rp 86 juta untuk keperluan THR staf Dishub Kota Bandung.
Dakwaan kedua dibacakan untuk Dadang Darmawan. Jaksa mendakwa Dadang menerima uang suap senilai Rp 300 juta yang berasal dari 2 petinggi PT SMA untuk keperluan bersama Yana dan Rijal saat berangkat ke Thailand.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Khairur Rijal dan Yana Mulyana menerima hadiah yaitu fasilitas sejumlah Rp 300.407.000 bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara," kata Titto.
Adapun Yana didakwa menerima suap Rp 400 juta dari dua petinggi PT SMA.
Pertama Rp 300 juta untuk keperluan selama perjalanan ke Thailand dan Rp 100 juta dari Direktur PT CIFO Sony Setiadi yang diberikan agar Yana menyetujui proyek pengadaan ISP.
Selain suap, Jaksa KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi.
Perinciannya, Rijal menerima uang haram senilai Rp 429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.
Dadang, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta.
Yana didakwa mendapat gratifikasi Rp 206 juta, SGD 14.520 Yen 645.000 USD 3.000 dan Bath 15.630 serta sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.
Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua.
Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Justice collaborator
Kemarin, melalui kuasa hukumnya, Khairur Rijal mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara ini.
Titto mengatakan, setiap terdakwa berhak mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator. Namun, untuk menjadi justice collaborator ada sejumlah persyaratan.
“Syarat itu nanti akan dipertimbangkan dikabulkan atau tidak. Termasuk, konsistensi keterangan yang bersangkutan menjadi saksi dan keterangan bersangkutan menjadi terdakwa," ujar Titto. (nazmi abdurahman)
UPDATE Proyek Tol Dalam Kota Bandung, Pemkot Tunggu Arahan Pusat Soal Lelang Proyek BIUTR |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Bandung: Penurunan Kematian Ibu dan Bayi Butuh Kerja Sama Semua Pihak |
![]() |
---|
Miris, 50 Persen Pelanggar Jam Malam di Bandung Ternyata Siswa SMP |
![]() |
---|
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Bocorkan Kabar Terbaru Soal Progres Proyek BIUTR |
![]() |
---|
Wali Kota Bandung Farhan Kick Off Program DI Edutainment, Ajak Pelajar Kenali Industri Pesawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.