Pakai Rompi Kuning dan Tangan Diborgol, Yana Mulyana Sempat Tersenyum dan Minta Doa

Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (6/9/2023).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana saat tiba di PN Bandung untuk menjalani sidang pertama kasus suap dan gratifikasi. 

Uang itu ia terima secara bertahap dari tiga perusahaan swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung, yang sebagian kemudian ia bagikan kepada Dadang dan Yana.

"Saat terdakwa menjabat selaku PPK bersama-sama dengan Dadang Darmawan selaku Kadis Perhubungan dan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, secara bertahap menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya berjumlah Rp 2.160.207.000," ujar Titto.

Pertama, ujar Titto, Khairur Rijal menerima suap dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) sebesar Rp. 585,4 juta.

Uang tersebut merupakan free proyek dari 14 paket pekerjaan pengadaan CCTV Bandung Smart City senilai Rp 2,4 miliar yang dikerjakan PT SMA.

Dalam proyek ini, Khairur Rijal memecah paket pengadaan CCTV supaya digarap melalui mekanisme penunjukkan langsung dengan anggaran di bawah Rp 200 juta.

Benny dan Andreas kemudian menggunakan enam perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.

Tak hanya itu, Khairur Rijal kembali mendapatkan free dari proyek pemeliharaan CCRoom Dishub Kota Bandung senilai Rp 85 juta dari total anggaran Rp 194 miliar.

Selain dari PT SMA, Khairur Rijal juga mendapat uang haram dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp 1,388 miliar agar perusahaan tersebut dapat menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar. 

Modusnya pun sama. Rijal bersama Kadishub Dadang Darmawan meminta Budi menyiapkan fee proyek 25 persen yang akan mereka gunakan untuk jatah sejumlah pejabat Kota Bandung.

Terakhir, Khairur Rijal mendapat duit Rp 186 juta dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi yang dibagikan kepada Yana Mulyana Rp 100 juta dan Rp 86 juta untuk keperluan THR staf Dishub Kota Bandung.

Dakwaan kedua dibacakan untuk Dadang Darmawan. Jaksa mendakwa Dadang menerima uang suap senilai Rp 300 juta yang berasal dari 2 petinggi PT SMA untuk keperluan bersama Yana dan Rijal saat berangkat ke Thailand.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Khairur Rijal dan Yana Mulyana menerima hadiah yaitu fasilitas sejumlah Rp 300.407.000 bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara," kata Titto.

Adapun Yana didakwa menerima suap Rp 400 juta dari dua petinggi PT SMA.

Pertama Rp 300 juta untuk keperluan selama perjalanan ke Thailand dan Rp 100 juta dari Direktur PT CIFO Sony Setiadi yang diberikan agar Yana menyetujui proyek pengadaan ISP.

Selain suap, Jaksa KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved