Pakai Rompi Kuning dan Tangan Diborgol, Yana Mulyana Sempat Tersenyum dan Minta Doa

Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (6/9/2023).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana saat tiba di PN Bandung untuk menjalani sidang pertama kasus suap dan gratifikasi. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (6/9/2023).

Yana didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi pada proyek Bandung Smart City.

Selain Yana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung nonaktif, Dadang Darmawan, juga menjalani sidang perdananya, Rabu (6/9/2023), dalam kasus yang sama.

Begitu pula Sekretaris Dishub Kota Bandung nonaktif, Khairur Rijal.

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023.

Ketiga terdakwa tiba di Pengadilan Tipikor Bandung sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat turun dari mobil tahanan, ketiganya sudah menggunakan rompi kuning tahanan. Tangan mereka diborgol.

Yana sempat melemparkan senyum kepada awak media saat berjalan menuju ruang tunggu Pengadilan Bandung, bersama Dadang dan Khairur Rijal. 

Saat ditanya kondisinya, Yana mengaku sehat dan siap mengikuti sidang pembacaan dakwaan.

"Sehat alhamdulillah, ke dokter sudah kontrol," ujar Yana. 

Yana pun meminta doa agar dilancarkan dalam menjalani rangkaian persidangan ini. 

"Doanya, ya, doanya," ucapnya.

Dalam persidangan, kemarin, Yana mendapat giliran ketiga mendengarkan pembacaan dakwaan.

Dakwaan pertama dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Titto Jaelani, untuk terdakwa Khairur Rijal.

Ia didakwa bersama-sama menerima suap dengan total Rp 2,16 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved