Ratusan Orang di Cimahi Terjaring OTT Membuang Sampah Sembarangan, Kali Ini Tak Dikenai Sanksi
atusan orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi saat mereka membuang sampah sembarangan.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Ratusan orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi saat mereka membuang sampah sembarangan di ruas jalan protokol, Selasa (5/9/2023) malam.
Dalam operasi tersebut puluhan petugas dari DLH Kota Cimahi turun ke sejumlah ruas jalan protokol hingga akhirnya menemukan warga yang membuang sampah sembarangan di saat darurat sampah imbas kebakaran TPA Sarimukti.
Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, dalam OTT tersebut pihaknya menemukan sekitar 200 orang yang membuang sampah sembarangan, namun untuk sementara mereka tidak dikenakan sanksi.
Baca juga: Penampakan Gunung Sampah di TPA Pecuk Indramayu, Tiap Hari Warga Indramayu Hasilkan 300 Ton Sampah
"Jadi kami hanya memberikan teguran, peringatan dan memberikan edukasi kepada pelanggar terhadap 200-an orang yang melanggar," ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/9/2023).
Ia mengatakan, warga yang terjaring OTT dipersilakan untuk membawa sampahnya kembali ke rumah dan tidak mengulangi perbuatan serupa karena perbuatan itu bisa menambah timbulan sampah hingga menumpuk di Kota Cimahi.
"Jadi untuk kegiatan tadi malam, kami persuasif dulu menyuruh mereka yang membuang sampah sembarangan membawa pulang sampahnya, lalu harus pilah di rumah," kata Chanifah.
Dalam OTT tersebut pihaknya mengerahkan sekitar 75 personel yang disebar di jalan-jalan protokol untuk mencari masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan dengan tujuan untuk memberikan efek jera.

"Tapi untuk saat ini kami masih berikan toleransi kepada pelanggar. Kita kasih peringatan dulu, mudah-mudahan masyarakat jera dan tidak buang sampah sembarangan lagi," ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan karena aksi membuang sampah sembarangan itu menyebabkan tumpukan sampah liar semakin bertambah di Kota Cimahi, sehingga pelanggar harus diberikan peringatan.
"Langkah itu perlu dilakukan karena sampah di kita belum terangkut ke TPA Sarimukti, apalagi tumpukan banyak karena ritase dibatasi 600 ton," kata Chanifah.
TPA Sarimukti
Jatah pembuangan sampah dari Kota Cimahi ke zona darurat TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), saat ini sudah habis karena pembuangannya dibatasi.
Diketahui, zona darurat tersebut dibuka sejak 1-11 September 2023 untuk menampung sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, dan Kota Cimahi dengan kapasitas maksimal sebanyak 8.689 ton.
Dari total kapasitas maksimal 8.689 ton, Kota Bandung hanya bisa membuang sampah ke zona darurat tersebut sebanyak 4.789 ton, KBB 1.500 ton, Kota Cimahi 600 ton, dan Kabupaten Bandung 1.800 ton.
Polres Cimahi Siaga di Pintu Tol Hingga Stasiun Kereta Cegah Pelajar Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Langit-langit Rumah Roboh Timpa Dua Bocah 6 dan 2 Tahun di Cimahi, Begini Nasib Keduanya |
![]() |
---|
PLN ULP Cimahi Kota Sosialisasikan Aplikasi New PLN Mobile di Kelurahan Pasir Kaliki |
![]() |
---|
PLN UP3 Cimahi Gencarkan Program Sarling, Sosialisasikan Promo Energi Kemerdekaan |
![]() |
---|
30 Tempat Nobar Persib Bandung Lawan PSIM Yogyakarta di Bandung Raya, Pekan Ketiga Super League |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.