Sidang Dakwaan Yana Mulyana
Jadi Otak Korupsi di Proyek Bandung Smart City, Khairur Rijal Ajukan Justice Collaborator
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pada proyek Bandung Smart City, Khairur Rijal mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pada proyek Bandung Smart City, Khairur Rijal mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Permintaan itu disampaikan sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Khairur Rijal, melalui kuasa hukumnya kepada Majelis Hakim, setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (6/9/2023).
Saat itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih mempersilakan Khairur Rijal untuk memberikan tanggapan atas dakwaan Jaksa.
Namun, Khairur Rijal malah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui semua perbuatannya.
"Saya memohon maaf, atas kekhilafan dan kesalahan saya. Sama sekali syaa tidak termasuk memperkaya diri sendiri," ujar Rijal.
Baca juga: Yana Mulyana Jalani Sidang Dakwaan Kasus Smart City, Ini Besaran Uang yang Mengalir
Hera Kartiningsih kemudian menimpali pernyataan Khairur Rijal. Hera menyebut ada waktunya untuk terdakwa meminta maaf dan mengakui semua perbuatannya.
"Saudara di sini, kalau belum ada putusan dibacakan, itu saudara pun belum bisa dinyatakan bersalah atau tidak, rangkaiannya masih panjang. Saudara belum-belum sudah minta maaf. Jangan bendera putih dulu, perang dulu sama itu (sama Jaksa KPK)," ujar Hera.
Melalui kuasa hukumnya, Khairur Rijal kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara ini.
"Mohon izin menyampaikan Yang Mulia, klien kami ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator pada perkara ini," kata kuasa hukum Rijal.
Sesuai persidangan, Jaksa KPK, Titto Jaelani mengatakan, untuk menjadi justice collaborator, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Itu hak para terdakwa mengajukan, silakan saja. Tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Nah, syarat itu nanti akan dipertimbangkan dikabulkan atau tidak. Termasuk, konsistensi keterangan yang bersangkutan menjadi saksi dan keterangan bersangkutan menjadi terdakwa," ujar Titto.
Dalam perkara ini, Khairur Rijal merupakan otak utama dalam pusaran suap dan gratifikasi yang diterima dari sejumlah pengusaha swasta.
Baca juga: BREAKING NEWS, Yana Mulyana Minta Doa Jalani Sidang Dakwaan, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol
Jaksa pun mendakwa Khairur Rijal bersama-sama menerima suap dengan total senilai Rp 2,16 miliar secara bertahap dari tiga perusahaan swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Duit haram yang diterima Khairur Rijal itu kemudian dibagikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan dan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Khairur Rijal didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua. (*)
Bandung Smart City
justice collaborator
Khairur Rijal
suap dan gratifikasi
Yana Mulyana
Dinas Perhubungan Kota Bandung
Suap Pengadaan CCTV, KPK Duga Ada Perusahaan Lain yang Ikut Menyuap Yana Mulyana dan Khairur Rijal |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Suap yang Jerat Yana Mulana Diungkap Jaksa KPK, Ada Aliran Duit dari Sumber Lain? |
![]() |
---|
Yana Mulyana Jalani Sidang Dakwaan Kasus Smart City, Ini Besaran Uang yang Mengalir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Yana Mulyana Minta Doa Jalani Sidang Dakwaan, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.