Sidang Dakwaan Yana Mulyana

Fakta Baru Kasus Suap yang Jerat Yana Mulana Diungkap Jaksa KPK, Ada Aliran Duit dari Sumber Lain?

Diduga ada aliran duit haram dari pengusaha lain yang masuk ke kantong Khairur Rijal, Sekretaris Dinas perhubungan (Dishub) Kota Bandung

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana (baju putih), saat menghadiri sidang dakwaan kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (6/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan fakta baru dalam kasus suap dan gratifikasi pada proyek Bandung Smart City.

Jaksa KPK, Titto Jaelani mengatakan, dari hasil pengembangan diduga ada aliran duit haram dari pengusaha lain yang masuk ke kantong Khairur Rijal, Sekretaris Dinas perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

"Kalau untuk suap Pak Khairur Rijal itu ada fakta baru yang kita ambil dari fakta-fakta persidangan, kemudian perkembangan dari penyidikan yaitu ada penerimaan dari Pak Budi Santika PT Martel. Tentu itu jadi penambah untuk jumlah suap kepada Pak Khairul Rijal," ujar Titto, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (6/9/2023).

Baca juga: Pakai Rompi Kuning dan Tangan Diborgol, Yana Mulyana Sempat Tersenyum dan Minta Doa

Titto belum menjelaskan, apakah duit yang diterima Khairur Rijal itu dimakan sendiri, atau dibagikan kepada terdakwa lain yakni Dadang Darmawan Kadishub Kota Bandung dan Yana Mulyana Wali Kota Bandung nonaktif.

"Nanti kita lihat untuk perkembangannya yang jelas ini kita masukan ke suap, suap dari PT Martel," katanya.

Dalam dakwaan, jaksa pun menguraikan aliran duit haram yang diterima Khairur Rijal. Total ada tiga perusahaan swasta yang diduga memberikan suap kepada Khairur Rijal untuk mendapatkan sejumlah proyek.

Sekretaris Dishub itu didakwa bersama-sama menerima suap dengan total senilai Rp 2,16 miliar. Duit Rp 2,16 miliar itu diterima secara bertahap dari tiga perusahaan swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

"Saat terdakwa menjabat selaku PPK bersama-sama dengan Dadang Darmawan selaku Kadis Perhubungan dan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, secara bertahap menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya berjumlah Rp 2.160.207.000," ujar Titto saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023).

Khairur Rijal disebut pertama menerima suap dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) sebesar Rp. 585,4 juta.

Duit tersebut merupakan free proyek dari 14 paket pekerjaan pengadaan CCTV Bandung Smart City senilai Rp 2,4 miliar yang dikerjakan PT SMA.

Dalam proyek ini, Khairur Rijal memecah paket pengadaan CCTV supaya digarap melalui mekanisme penunjukan langsung dengan anggaran di bawah Rp 200 juta.

Benny dan Andreas kemudian menggunakan enam perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.

Baca juga: Yana Mulyana Jalani Sidang Dakwaan Kasus Smart City, Ini Besaran Uang yang Mengalir

Tak hanya itu, Khairur Rijal kembali mendapatkan free dari proyek pemeliharaan CCRoom Dishub Kota Bandung senilai Rp 85 juta dari total anggaran Rp 194 miliar.

Selain dari PT SMA, Khairur Rijal juga mendapat duit haram dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp 1,388 miliar agar perusahaan tersebut dapat menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved