Kemenkumham Jabar Harmonisasikan PDRD Kabupaten Sukabumi
Kemenkumham Jabar Harmonisasikan PDRD Kabupaten Sukabumi tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah adalah memfasilitasi pelaksanaan Rapat Harmonisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pasal 58 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan sesuai tata cara dan prosedur yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.
Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Sukabumi melaksanakan pertemuan secara hybrid dengan Bagian Hukum Kabupaten Sukabumi, dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja dan Stakeholder serta Dinas terkait lainnya mengikuti secara virtual.
Pertemuan secara hibrid ini merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 100.3.2/6842/Hukum/2023 Tanggal 15 Agustus 2023 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, yang mengundang untuk mengikuti rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari menyampaikan pentingnya harmonisasi Raperda PDRD yang disusun sebagai upaya sinkronisasi dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan yaitu :
- Rancangan Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan peraturan daerah yang diamanatkan pembentukannya oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, secara tegas disebutkan dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah bahwa untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Dalam penyusunan raperda terkait PDRD ini, perlu untuk dicantumkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam konsideran menimbang, hal tersebut tentu untuk menggambarkan dan menjadi alasan urgensi perlunya dibentuk peraturan daerah tentang PDRD karena menyangkut pembebanan terhadap masyarakat dengan adanya kontribusi wajib maupun pungutan yang harus diberikan dengan tujuan menciptakan kesejahteraan bersama dan dalam hal ini pungutan dikelola oleh pemerintah dengan berbagai perhitungan dan pertimbangan ekonomi serta kondisi sosial masyarakat.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang PDRD sebaiknya memperhatikan dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengingat terkait pajak dan retribusi tentu melibatkan berbagai aspek atau bidang karena terdapat korelasi antara pungutan maupun kontribusi wajib yang diberikan oleh masyarakat dengan pelayanan publik yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Pajak dan retribusi yang dibebankan kepada masyarakat sebaiknya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi antara lain terkait jenis pajak dan retribusi yang dapat dikenakan kepada masyarakat.
- Bahwa dalam Bab Ketentuan Penutup perlu dirumuskan pasal yang memuat status keberlakukan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang sebelumnya / yang telah dicabut, serta status peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang akan dicabut.
Tenaga Perancang Kanwil Jabar, Nevrina, menyampaikan masukan dan koreksi secara teknis terkait penulisan dan penyusunan Raperda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya terdapat beberapa ketentuan mengenai rumusan yang belum sesuai dengan UU 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023, sehingga rumusan perlu disempurnakan.
Kemudian dalam menentukan objek pajak dan retribusi harus didasari oleh kajian yang relevan dengan situasi dan kondisi di wilayah Kabupaten Sukabumi sebagaimana dirumuskan dalam naskah akademik, termasuk dalam penentuan tarif yang perlu dikaji kembali. Ketentuan mengenai tarif tersebut terutama dalam hal objek tarif pelayanan kesehatan yang tidak dapat mengatur mengenai pelayanan administrasi, serta perhitungan tarif bagi tempat pelelangan ikan yang perlu disesuaikan dengan PP 35 Tahun 2023.
Menutup rapat harmonisasi ini Pemkab Sukabumi menyampaikan akan segera melakukan perbaikan dan koordinasi kepada instansi terkait perihal beberapa hal yang perlu dikaji kembali, seperti perhitungan tarif. Sejalan dengan hal tersebut, mekanisme perbaikan 5 (lima) hari akan tetap dilaksanakan.
(red/foto : Adb).
| Brimob Salurkan Bantuan Alsintan, Wakil Bupati Sukabumi “Bukti Kedekatan Dengan Masyarakat” |
|
|---|
| Bersama BPHN dan IJRS, Kemenkum Jabar Selami Kebutuhan Informasi Hukum Paralegal Bandung Melalui FGD |
|
|---|
| Gelombang Pasang Gerus Trotoar Pantai Citepus, Pemerintah Diharap Sigap Selamatkan Jalan Nasional |
|
|---|
| Pahlawan Tak Terduga! Pohon Nangka Selamatkan Truk Colt Diesel yang Terjun ke Jurang di Sukabumi |
|
|---|
| DPMPTSP Gelar Gebyar NIB Dan Launching Layanan Keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kemenkumham-Jabar-Harmonisasikan-PDRD-Kabupaten-Sukabumi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.