DKPP Bandung Gelar Vaksinasi dan Kastrasi Gratis Kucing atau Anjing, Ini Jadwal dan Link Daftarnya

Vaksinasi HPR (Hewan Pembawa Rabies) dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia digelar Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jalan Arjuna 45

Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/TIAH SM
Ilustrasi vaksinasi rabies yang digelar DKPP Kota Bandung. Vaksinasi HPR (Hewan Pembawa Rabies) dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia, digelar Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Jalan Arjuna 45, Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Punya hewan peliharaan kucing atau anjing? Yuk vaksinasi dan kastrasi gratis mulai 1 September sampai 30 September 2023.

Vaksinasi HPR (Hewan Pembawa Rabies) dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia, digelar Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jalan Arjuna 45, Kota Bandung.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung Wilsandi Saefuloh mengatakan, vaksinasi secara gratis bagi hewan kucing, anjing, kera dan musang, sedangkan kastrasi hanya umtuk kucing.

"Untuk vaksinasi rabies dilakukan pada tanggal 1-25 September 2023, setiap hari Senin, Selasa, Rabu dan Jumat. Kuotanya, 20 hewan per hari, " ujar Willy sapaan akrabnya.

Willy mengatakan, untuk vaksinasi digelar hari Senin Selasa, Rabu dan Jumat, kuotanya 20 ekor per hari.

Baca juga: Warga Senang DKPP Bandung Adakan Vaksin Rabies Secara Door to Door, Ini Ciri Hewan yang Kena Rabies

Sedangkan untuk kastrasi kucing digelar pada tanggal 7, 14, 21 dan 27 September 2023, setiap hari Kamis.

"Untuk hari Kamis tanggal 7,14,21 dan 27 itu untuk kastrasi juga kucing lokal. Itu sama 20 ekor perhari. Ini bagian dari rangkaian pra event memperingati hari rabies sedunia," ujarnya.

Kegiatan tersebut, kata Willy sebagai upaya Pemkot Bandung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap waspada penyakit rabies.

"Ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk waspada terkait penyakit rabies. Jadi masyarakat lebih peduli untuk memberikan vaksin kepada hewan peliharaannya," ujar Willy.

Pemilik hewan bisa daftar di link iniĀ  https://bit.ly/3QZNL7M.

Info lebih lanjut bisa memantau akun resmi instagram @dkpp.bandung.

Berikut ini syarat dan ketentuannya:

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung

2. 1 KTP hanya dapat mendaftarkan 1 ekor

Baca juga: Ada 1.527 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Jakarta, Beruntung Tak Ada yang Meninggal

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved