UPDATE Kasus Mario Dandy, Hari Ini Dijadwalkan Bacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan 12 Tahun Penjara

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) akan menyampaikan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Giri
(Warta Kota/Ramadhan L Q)
Mario Dandy Satriyo akan membacakan nota pembelaan pada Selasa (22/8/2023). 

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata jaksa.

Baca juga: Amanda Mantan Kekasih Mario Dandy Akhirnya Muncul di Persidangan Pakai Kursi Roda, Akan Jadi Saksi

Mario merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak kasasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved