Ini yang Memberatkan Mario Dandy Dalam Kasus Penganiayaan hingga Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Selebrasi dianggap satu hal yang memberatkan vonis Mario Dandy Satriyo (20).

Editor: Giri
Tribunnews
Mario Dandy (duduk) saat menyuruh David push up terlihat dalam reka adegan penganiayaan yang berlangsung Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Selebrasi dianggap satu hal yang memberatkan vonis Mario Dandy Satriyo (20).

Dia mendapat hukuman 12 tahun penjara dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang yang berlangsung Kamis (7/9/2023).

Mario merupakan penganiaya D (17).

Atas aksinya itu, D sempat koma dan mengalami cacat permanen di otak.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, saat membacakan putusan.

Selain itu, hakim menilai Mario turut merusak masa depan korban karena tindakan penganiayaan tersebut.

Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk memvonis Mario dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Hakim Alimin.

Baca juga: BREAKIN NEWS, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hanya Bisa Diam, Pengacara Pikir-pikir Banding

Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15) dalam kasus ini.

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Baca juga: "Saya Tetap Cinta Mario Apapun yang Terjadi" Kata Rafael Alun, Sidang Vonis Mario Dandy Hari Ini

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim: Mario Dandy Menikmati Penganiayaan Terhadap D"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved