Shane Lukas Cuma Dituntut 6 Bulan Penjara Jika Tak Mampu Bayar Biaya Restitusi Rp 120 M
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Shane Lukas dalam sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Selain itu dalam sidang tersebut jaksa juga menuntut Shane untuk membayar biaya restitusi untuk korban David sebesar Rp 120 milyar lebih atau dijatuhi pidana penjara jika tak mampu membayar restitusi.
Kendati demikian berbeda dengan Mario Dandy, dalam tuntutan itu jaksa menjatuhkan pidana penjara pengganti restitusi kepada Shane jauh lebih rendah ketimbang anak Rafael Alun Trisambodo tersebut yakni hanya 6 bulan.
“Membebankan Shane Lukas, saksi Mario Dandy, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambung jaksa.
Baca juga: Mario Dandy Bisa Tambah Lama di Penjara Jika Tak Mampu Bayar Biaya Restitusi Rp 120 Miliar
Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Shane, lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.
Adapun kata Jaksa hal itu sudah berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan)
Cerita Zaskia Adya Mecca Karyawannya Dianiaya saat Antar Anak Sekolah, Pelaku Ngaku "Anggota" |
![]() |
---|
Karyawan Zaskia Adya Mecca Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Ngaku 'Anggota 30' |
![]() |
---|
Nasib Teguh Ojol di Pontianak yang Dihajar Anggota TNI dengan Siku, Tunggu Dokter Dulu untuk Operasi |
![]() |
---|
Siswa SMA Aniaya Wakil Kepala Sekolah di Sinjai hingga Luka, Ayah Pelaku yang Polisi Diam Menonton |
![]() |
---|
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan Sopir di Jalan Cipatik-Soreang Bandung Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.