"Saya Tetap Cinta Mario Apapun yang Terjadi" Kata Rafael Alun, Sidang Vonis Mario Dandy Hari Ini
Mario Dandy Satriyo akan menghadapi vonis terkait perkara dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo akan menghadapi vonis terkait perkara dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).
Merespons itu, ayah Mario Dandy, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo menyatakan akan terus mencintai putranya apapun yang terjadi.
Hal itu disampaikan mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut setelah menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," ucap Rafael Alun seusai persidangan.
Baca juga: UPDATE Kasus Mario Dandy, Hari Ini Dijadwalkan Bacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan 12 Tahun Penjara
Adapun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada 7 September 2023.
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September. Minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8) silam.
Jadwal pembacaan putusan tersebut ditetapkan setelah Mario Dandy mengajukan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/8) lalu.
Dalam perkaranya, Mario Dandy dituntut maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar. Bila tidak mampu maka akan diberi pidana tambahan selama 7 tahun.
Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa karena Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma.
Bahkan, dia beberapa kali menendang kepala David, bahkan diakhiri dengan selebrasi bak usai mencetak gol dalam pertandingan sepak bola.
Tuntutan 12 tahun ditambah restitusi tersebut merupakan tuntutan maksimal atas perbuatannya dalam dugaan penganiayaan berat berencana.

Sementara itu keluarga Crsytalino David Ozora berharap agar majelis hakim menjatuhkan putusan supaya Mario Dandy Satriyo tetap membayarkan biaya restitusi kepada David.
"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," kata Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini.
Seperti diketahui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPSK) telah menetapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario kepada David berkisar Rp 120 miliar lebih.
Ingat Mario Dandy? KPK Buka Kemungkinan Jerat Hukum Keluarganya atas Dugaan TPPU Ayah, Rafael Alun |
![]() |
---|
Ingat Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy? Ini Kondisi Terbaru Sang Korban, David Ozora |
![]() |
---|
Sosok Pemilik Baru Mobil Jeep Rubicon Eks Mario Dandy, Menang Lelang Rp725 Juta, Ingin Lebih Berguna |
![]() |
---|
Tak Juga Laku padahal Sudah Didiskon, Kejari Akan Kembali Turunkan Harga Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Tak Kunjung Laku, Kini Dilelang Turun Harga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.