UPDATE Kasus Mario Dandy, Hari Ini Dijadwalkan Bacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan 12 Tahun Penjara
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) akan menyampaikan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) akan menyampaikan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Mario yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap D (17) dituntut 12 tahun penjara. Selain itu, dia diminta membayar restitusi Rp 120 miliar. Jika tak mampu membayar bisa diganti kurungan penjara tujuh tahun.
Mario akan membaca pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (22/8/2023).
"Betul, hari ini sidang untuk pembacaan pembelaan (Mario Dandy)," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Selasa.
Nota pembelaan nantinya tidak hanya dibacakan oleh Mario.
Terdakwa lainnya, Shane Lukas (19), juga bakal membacakan hal serupa di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji.
"Iya, Shane (bacakan pleidoi) juga," kata Djuyamto.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan nota pembelaan kedua terdakwa rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Mario Dandy Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 M, Kalau Tak Mampu Bisa Diganti Kurungan 7 Tahun
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono nantinya akan memimpin jalannya sidang.
Pada persidangan yang berlangsung Selasa (15/8/2023), jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," kata jaksa.
Sementara itu, Shane dituntut hukuman penjara yang lebih ringan dibandingkan Mario.
Shane dituntut kurungan penjara selama lima tahun.
Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Menurut jaksa, Shane dan saksi AG (15) terbukti ikut membantu Mario Dandy untuk menganiaya korban.
UPDATE Kasus Subang, Yosep Bacakan Pleidoi, Tuduh Semua Saksi Memfitnah Dia |
![]() |
---|
Segini Uang Jajan Sekolah Mario Dandy Anak Rafael Alun, Terungkap Saat Jadi Saksi Ayahnya |
![]() |
---|
Ini yang Memberatkan Mario Dandy Dalam Kasus Penganiayaan hingga Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
"Saya Tetap Cinta Mario Apapun yang Terjadi" Kata Rafael Alun, Sidang Vonis Mario Dandy Hari Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Cuma Dituntut 6 Bulan Penjara Jika Tak Mampu Bayar Biaya Restitusi Rp 120 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.