Mario Dandy Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 M, Kalau Tak Mampu Bisa Diganti Kurungan 7 Tahun

Mario Dandy Satriyo (20) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) untuk membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Editor: Giri
(Warta Kota/Ramadhan L Q)
Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) untuk membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Mario merupakan terdakwa penganiaya D (17).

Mario juga dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan itu diungkapkan jaksa Hafiz Kurniawan saat membacakan tuntutan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

JPU menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," tutur dia.

Setelah membacakan dakwaan, Hafiz langsung menyinggung soal restitusi atau ganti rugi yang wajib dibayarkan terdakwa atas perbuatannya.

Jaksa menyetujui nominal restitusi yang sebelumnya diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG, masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran, serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban D sebesar Rp 120.388.911.030," tutur jaksa.

Baca juga: Tuntutan kepada Mario dan Shane Lukas Dibacakan Hari Ini, Sebelumnya Sempat Ditunda

Bila Mario tidak mampu membayar restitusi, maka jaksa akan menerapkan hukuman pengganti.

Hukuman tambahannya yakni penjara selama tujuh tahun.

"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ungkap jaksa.

Mario merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved