Kanwil DJP dan DJKN Jabar Lelang Puluhan Aset Senilai Rp 8,26 Miliar, Ada Emas, Tanah, dan Kendaraan
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jabar I, II, dan III, serta Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN Jabar melelang puluhan aset senilai Rp 8M
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, II, dan III, serta Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat melelang serentak puluhan aset senilai lebih dari Rp 8 miliar.
Lelang serentak itu diikuti sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, dan 11 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Harry Gumelar, mengatakan, terdapat 49 aset yang dilelang yang, dan total nilai limitnya mencapai Rp 8,26 miliar dari 25 wajib pajak di 30 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, II, dan III.
Terdiri dari Kanwil DJP Jawa Barat I mencapai 11 lot dan senilai Rp 405 juta, 13 lot senilai Rp 1,904 miliar dari Kanwil DJP Jawa Barat II, dan 25 lot dari Kanwil DJP Jawa Barat III yang nilainya mencapai Rp, 5,881 miliar.
"Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah, emas dan logam mulia, serta lainnya," kata Harry Gumilar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Tawarkan Koleksi Aset Menarik untuk Masyarakat, BSI Targetkan Transaksi Lelang Capai Rp 150 Miliar
Ia mengatakan, lelang serentak tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat.
Menurut dia, penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif setelah penyampaian surat seguran, surat paksa, hingga surat perintah melaksanakan penyitaan.
Bahkan, hal tersebut diatur UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
"Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, kami telah melaksanakan pendekatan persuasif, tetapi wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya," ujar Harry Gumilar.
Ia menyampaikan, hal itu pun akhirnya mendorong Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III, untuk menginisiasi lelang serentak yang berkolaborasi dengan Kanwil DJKN Jawa Barat.
Pihaknya mengakui, lelang serentak tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara, dan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak.
Baca juga: LELANG Mobil Bekas Sitaan Ditjen Pajak, Ada Toyota Corolla Altis Rp 41 Juta, Ini Caranya Ikut Lelang
"Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan mengedukasi wajib pajak tentang wewenang DJP menyita serta melelang aset penunggak pajak," ucap Harry Gumelar. (*)
Harga Emas Pecah Rekor, Minat Masyarakat terhadap Tabungan dan Cicil Emas Melonjak |
![]() |
---|
Harga Emas Terus Melonjak, Diprediksi Bisa Sentuh Rp 2,5 Juta Per Gram |
![]() |
---|
Amar Tuding Pemkab Cianjur Tidak Peduli Korban Pergeseran Tanah, BPBD Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Puluhan Kendaraan di Kabupaten Bandung Terjaring Razia karena Masih Menunggak Pajak |
![]() |
---|
Harga Emas Diramal Sulit Turun, Emas Antam Berpotensi Tembus Rp2,6 Juta Per Gram Hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.