Otomotif

LELANG Mobil Bekas Sitaan Ditjen Pajak, Ada Toyota Corolla Altis Rp 41 Juta, Ini Caranya Ikut Lelang

Ditjen Pajak melelang beberapa unit mobil bekas murah hasil sitaan dari merek Toyota hingga Isuzu, Toyota Avanza dibanderol harga di bawah Rp 50 juta

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
kompas.com
ilustrasi - Dilelang Mobil Bekas Murah Sitaan Ditjen Pajak, Toyota Avanza Dibanderol Harga di Bawah Rp 50 Juta 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang minat membeli mobil bekas murah tak melulu harus lewat showroom.

Anda juga bisa memburu mobil bekas murah lewat lelang hasil sitaan Ditjen Pajak.

Selain itu, Kamu juga bisa membeli mobil pilihan tersebut dengan harga lebih terjangkau.

Dilansir Tribunjabar.id dari laman resmi lelang.go.id, Ditjen Pajak melelang beberapa unit mobil.
 
Beberapa unit mobil murah yang dilelang bermerek Toyota dan Isuzu.

Untuk Toyota Avanza dibanderol harga di bawah Rp 50 jutaan.

Baca juga: Tabrakan Angkot vs Avanza di Sukabumi, Bagian Depan Mobil Penyok dan Rusak

Jika Kamu minat membeli mobil bekas murah hasil sitaan Ditjen Pajak ini, berikut rinciannya:

1. Toyota Corolla Altis

Ditjen Pajak Bogor melelang mobil merek Toyota Corolla Altis.

Objek mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008 bernopol B 1397 UQ.
 
Mobil berwarna hitam metalik lengkap memiliki surat BPKB.

- Jaminan Rp 10 jutaan

- Harga Rp 41 jutaan

- Batas akhir jaminan pada 2 Februari 2023

Berikut informasi lebih lengkap deskripsi mobil dapat dilihat melalui link berikut, Klik Link

2. Toyota Avanza

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved