Amar Tuding Pemkab Cianjur Tidak Peduli Korban Pergeseran Tanah, BPBD Beri Penjelasan

Amar menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, lamban menangani korban terdampak pergerakan tanah yang terjadi di 16 kecamatan.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Dok. Amar
BACAKAN TUNTUTAN - Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (Amar) dan warga terdampak pergerakan tanah di Cianjur selatan, Kabupaten Cianjur, membacakan tuntutan kepada Pemkab Cianjur, Selasa (7/10/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (Amar) menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, lamban menangani korban terdampak pergerakan tanah yang terjadi di 16 kecamatan.

Sekretaris Jenderal Amar, Ismat Nasrulloh, mengungkapkan, berdasarkan hasil audiensi bersama Bupati dan Wakil Bupati Cianjur pada Rabu (10/9/2025), ada komitmen penyelesaian penanggulangan bencana di tahun ini.

"Pemkab Cianjur menjanjikan penyaluran dana tunggu hunian (DTH), dana stimulan, serta pembangunan kembali rumah bagi korban yang mengalami kerusakan berat," kata Ismat kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Namun, implementasi janji tersebut belum terlihat hingga saat ini.

"Kami menuntut DPRD untuk menjalankan tugasnya, baik dalam hal budgeting maupun pengawasan, agar penanganan korban bencana dapat segera terealisasi," ucap dia.

Baca juga: Kemenkum Jabar Godok Aturan Tunjangan ASN dan Bansos Kemiskinan Ekstrem Cianjur

Ia menjelaskan kondisi korban di lapangan sangat memprihatinkan. Banyak kelompok rentan masih tinggal di hunian tidak layak, rumah yang rusak berat, bahkan sebagian masih bertahan di balai desa maupun rumah keluarga.

"Kami berharap semua pihak tergerak untuk memperhatikan kondisi ini. Penanganan harus segera dipercepat agar korban bisa kembali hidup layak," katanya.

Dia menambahkan, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

"Kami beserta warga korban bencana pergeseran tanah tidak muluk-muluk. Kami ingin ada kepastian dan tanggung jawab pemerintah daerah dengan mekanisme apapun sehingga para korban bisa cepat tertangani dengan baik," ucapnya.

Baca juga: Terungkap Penyebab Keracunan di Sarampad Cianjur, Ternyata akibat Tidak Higienis

Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein, menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan bantuan pergerakan tanah ke Badan Nasioanal Penanggulangan Bencana (BNPB) pada pertengahan 2025.

"Cuma, saat ini ada masalah baru. Dulu bantuan menggunakan dana siap pakai (DSP) BNPB. Namun sekarang harus melewati dana hibah bidang rekonstruksi dan rehabilitasi BNPB," kata dia.

Dia mengungkapkan, adanya aturan perubahan baru tersebut membuat berkas sebelumnya harus diambil lagi dan mengulang dari nol.

"Saat ini kita sedang ajukan lagi. Hal ini tidak hanya terjadi bagi Cianjur, tapi daerah lainnya pun sama. Bahwa 2025 ini tak ada pencairan," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved