Disanksi KLHK akibat Pencemaran, Pengelola TPA Sarimukti Klaim Air Lindi Sudah Jernih

Pencemaran air lindi ke sejumlah sungai tersebut karena tempat pembuangan air lindi terdampak bencana longsor beberapa waktu lalu

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Truk pengangkut sampah meninggalkan area pembuangan di TPA Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Senin (7/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pengelola TPA Sarimukti mengklaim bahwa air lindi yang dibuang ke sejumlah sungai saat ini sudah jernih, sehingga sudah tidak tak ada lagi pencemaran seperti beberapa bulan lalu.

Sebelumnya, air lindi yang berwarna hitam kecoklatan, berbusa, serta bau tidak sedap itu mencemari aliran Sungai Ciganas, Cipanawuan, Cipicung, dan Cimeta yang bermuara ke aliran Sungai Citarum hingga akhirnya disanksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sanksi tersebut berupa pembatasan ritase dan tonase pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang akan diterapkan mulai 14 Agustus 2023.

"Air lindi sekarang sudah ada pengolahan, jadi di Sungai Ciganas sudah bening dan ada pemisahan antara air lindi serta air bersihnya," ujar Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Riswanto saat ditemui, Senin (7/8/2023).

Pencemaran air lindi ke sejumlah sungai tersebut, kata dia, karena tempat pembuangan air lindi terdampak bencana longsor beberapa waktu lalu, kemudian material longsornya menutupi aliran Sungai Ciganas.

Baca juga: Disanksi Imbas Pencemaran Air Lindi, Pembuangan Sampah dari Bandung Raya ke TPA Sarimukti Dibatasi

"Dulu sudah niat diperbaiki tapi keterbatasan alat, jadi sempat dibiarkan. Tapi kemarin kita memisahkan antara air lindi dengan air sungai, jadi pembuangan air lindi itu dipindahkan alirannya," katanya.

Riswanto mengatakan, proses pembuangan air lindi ini sejak dulu melalui pipa yang dipasang di setiap zona pembuangan, kemudian setelah ada pengolahan langsung dialirkan ke sungai Ciganas.

"Jadi proses pembuangannya melalui pipanisasi dari atas ke bawah, terus berakhir ke sungai. Sekarang sudah normal lagi, air di sungai juga sudah bagus," ucap Riswanto.

Sebelumnya, Perwakilan Tim Masyarakat Peduli TPA Sarimukti (TMP-TPAS), Wahyu Dharmawan mengatakan, setelah mengalir dari sungai-sungai itu, air lindi dari TPA Sarimukti berpotensi mencemari Waduk Cirata dan Waduk Jatiluhur.

"Sehingga air lindi itu berpotensi membunuh ikan-ikan yang dipelihara di KJA di Waduk Cirata ataupun Waduk Jatiluhur," ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain berdampak pada aktivitas perikanan, kata dia, air lindi yang bermuara di dua waduk itu akan mencemari sumber air baku bagi sejumlah perusahaan PDAM, baik di Jawa Barat ataupun di Jakarta, bahkan bisa mencemari sumber air PAM.

Atas hal tersebut, pihaknya meminta ada penanganan serius terhadap pencemaran air lindi TPA Sarimukti itu karena kondisi ini telah terjadi sejak tahun 2019, sehingga pemerintah pusat harus menangani masalah ini.

Baca juga: DLH Jabar Terus Upayakan Penanganan Air Lindi di Sarimukti

"Saya kira ini tidak bisa lagi (ditangani) oleh jalur Pemerintah Daerah Jawa Barat atau Gubernur selaku kepala daerah dan Komandan Satgas Citarum Harum tapi seyogyanya pemerintah pusat segera ambil alih dan turun tangan dan perbaiki hal semacam ini," kata Wahyu.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved