Polemik Ponpes Al Zaytun

Polemik Al Zaytun, Warga Indramayu Ingatkan Panji Gumilang Lakukan Banyak Dugaan Tindak Pidana

Forum Indramayu Menggugat (FIM) kembali turun ke jalan untuk mengawal kasus yang menjerat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Massa FIM saat melakukan orasi di Pertigaan Gantar Indramayu, Sabtu (5/8/2023). Unjuk rasa dilakukan terkait polemik Al Zaytun.   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Forum Indramayu Menggugat (FIM) kembali turun ke jalan untuk mengawal kasus yang menjerat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Warga di Kabupaten Indramayu ingin Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.

Selain penistaan agama, ada persoalan lain yang diduga dilakukan Panji, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggelapan zakat, mafia tanah, hingga makar terhadap agama.

FIM melakukan unjuk rasa lagi pada Sabtu (5/8/2023).

Massa berorasi di Pertigaan Gantar Indramayu.

Baca juga: Warga Indramayu Gelar Tumpengan Setelah Panji Gumilang Jadi Tersangka, Jadi Simbol Kemenangan

"Kami dari awal sudah mendorong beberapa isu, tidak hanya penistaan agama, tapi ada juga kaitannya dengan dugaan tindak pidana tanah, galangan kapal, dan lain sebagainya," ujar Koordinator FIM, Carkaya, kepada Tribuncirebon.com, Sabtu.

Carkaya menyampaikan, semua kasus tersebut harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Kata Carkaya, siapa pun yang terlibat, baik itu keluarga Panji Gumilang dan antek-anteknya juga harus mendapat hukuman yang sama.

FIM mengaku sudah mengantongi data-data dugaan tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang dan pengikutnya.

Misalnya soal mafia tanah. Menurut Carkaya, Panji Gumilang dan pengikutnya menguasai ratusan hektare tanah untuk satu nama.

Baca juga: DITOLAK, Permintaan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama

Hal tersebut, menurut FIM, sudah melanggar Undang-undang Reforma Agraria.

Di undang-undang sudah diatur limitasi penguasaan tanah batas maksimalnya adalah delapan hektare untuk satu nama.

"Maka dari itu kami terus akan mendukung dan mendorong agar kasus-kasus ini juga bisa diungkap," ujar dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved