16 Orang Jadi Tersangka Kericuhan di Gedung DPRD Ciamis: Berpakaian Hitam dan Hanya Berbuat Anarkis

Dari total 38 orang yang diamankan aparat kepolisian, sebanyak 16 orang kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka resmi.

tribunpriangan.com / Ai Sani Nuraini
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers mengenai penetapan 16 orang tersangka dari total 38 yang diamankan pasca kerusuhan di Gedung DPRD Ciamis. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Usai insiden kericuhan di Gedung DPRD Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus tersebut.

Dari total 38 orang yang diamankan aparat kepolisian, sebanyak 16 orang kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka resmi.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi perusakan.

Barang-barang tersebut meliputi sepeda motor, telepon genggam, beberapa potong pakaian, hingga berbagai benda yang dipakai untuk merusak fasilitas gedung dewan.

Konferensi pers yang dipimpin Kapolres berlangsung di Mapolres Ciamis pada Minggu (31/8/2025), dengan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam kesempatan itu, AKBP H. Hidayatullah menekankan bahwa pelaku bukan warga lokal.

"Pelaku yang berhasil diamankan berasal dari luar daerah, mengenakan pakaian serba hitam, dan hanya melakukan tindakan anarkis," jelas AKBP H. Hidayatullah.

Lebih lanjut, ia menegaskan proses hukum terhadap pelaku dewasa akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di muka umum serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, untuk pelaku yang masih berusia anak-anak, jalannya proses hukum akan didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Langkah ini dilakukan agar penanganan tetap sesuai koridor perlindungan anak tanpa mengabaikan aspek hukum.

Kericuhan yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) di Gedung DPRD Ciamis tersebut memantik perhatian berbagai pihak. Pemerintah daerah bersama tokoh agama menyerukan agar masyarakat tetap menjaga ketenangan, tidak terjebak provokasi, serta terus mengutamakan kondusivitas wilayah.

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, menyampaikan imbauannya agar warga menjaga kebersamaan dan tidak mudah terpancing isu yang memecah belah.

“Masyarakat jangan sampai terprovokasi. Mari kita jaga Ciamis tetap damai, aman, dan kondusif,” ucapnya.

Pesan senada juga disampaikan Ketua MUI Ciamis, KH. Saeful Ujun. Ia mengajak para ulama, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan agar menahan diri dan tidak terlibat dalam hal-hal yang bisa memperkeruh suasana.

“Percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Mari kita dukung pembangunan daerah agar terus berjalan,” katanya.

Dengan adanya suara bersama dari pemerintah daerah serta para tokoh agama, masyarakat Ciamis diharapkan dapat memperkuat rasa persaudaraan. Semangat kebersamaan ini diyakini mampu mencegah potensi gesekan yang dapat merugikan keamanan dan stabilitas Tatar Galuh.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved