Pelajar Meninggal saat MPLS di Sukabumi

Jadi Tersangka Kasus Siswa Tewas saat MPLS, Ini yang Dilanggar Kepsek SMPN 1 Ciambar Sukabumi

K terbukti melanggar aturan atau melawan hukum dalam kegiatan MPLS yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

Tribunjabar.id/M Rizal
Kapolres Sukabumi menyebutkan Kepala Sekolah MPN 1 Ciambar berinisial K, ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahi sejumlah prosedur dalam penyelenggaraan MPLS. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar berinisial K ditetapkan sebagai tersangka kasus siswa meninggal dunia saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, K terbukti melanggar aturan atau melawan hukum dalam kegiatan MPLS yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

Pelanggaran hukum yang dilakukan K di antaranya tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K antara lain saudara K tidak membuat susunan kepanitian pelaksanaan kegiatan atau MOPK, yang berikutnya adalah saudara K tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa baru," kata Maruly di Satreskrim Polres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Siswa Tewas saat MPLS, Kepsek SMPN 1 Ciambar Sukabumi Diancam 5 Tahun Penjara

Lalu, K juga dinyatakan bersalah dan melawan hukum karena tidak memberitahukan potensi kerawanan kegiatan kepada wali murid sebelum meminta izin wali murid untuk kegiatan tersebut.

"Yang keempat perbuatan melawan hukumnya adalah saudara K tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan kegiatan pengawasan MOPK, berikutnya saudara K tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK," ujar Maruly.

Maruly mengatakan, terhadap K diterapkan pasal 359.

"Terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun," jelasnya.*

Baca juga: BREAKING NEWS Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Sukabumi Jadi Tersangka, Siswa Tewas saat MPLS

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved