Berita Viral
Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Orang Setelah Aksi Penjambretan kepada Emak-emak yang Viral
Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus jambret yang beraksi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus jambret yang beraksi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon.
Korban penjambretan itu adalah emak-emak yang sedang merekam anaknya yang sedang mengikuti lomba lari pada Minggu (23/7/2023) kira-kira pukul 07.45 WIB.
Video aksi penjambretan itu viral di media sosial.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto, mengatakan, saat ini, jambret berinisial MF (39) tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, MF ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu malam kira-kira pukul 19.00 WIB di wilayah Kota Cirebon.
Polisi juga turut menringkus AD (39) dan AS (26), yang merupakan penadah ponsel hasil curian dari korban emak-emak yang dijual oleh MF.
Baca juga: Viral, Jambret Rebut Handphone Emak-emak Saat Rekam Anaknya Ikut Lomba Lari di Cirebon
"Kami mengamankan ketiga tersangka hampir bersamaan di beberapa lokasi pada Minggu malam," kata M Rano Hadiyanto saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (25/7/2023).
Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan jajarannya dari tangan ketiga tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di antaranya ponsel korban, sepeda motor yang digunakan MF untuk beraksi, pakaian yang dikenakan MF saat kejadian, dan uang Rp 1,3 juta hasil menjual ponsel korban.
Dia menceritakan kronologi kejadian saat emak-emak berbaju putih berdiri di jalan sambil merekam rombongan remaja yang sedang berlari ke arahnya.
Baca juga: Terekam CCTV, Lansia Jadi Korban Jambret di Cicendo Bandung hingga Terjatuh, Uang Belasan Juta Raib
"MF mengendarai sepeda motor langsung merampas ponsel tersebut kemudian kabur, dan korban juga mengalami luka-luka, karena terjatuh saat mengejarnya," ujar Rano Hadiyanto.
Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, MF dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, dua penadah ponsel hasil curian yang berinisial AD dan AS juga dijerat Pasal 480 KUHP serta diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Viral Komisi XI DPR RI ke Sydney Australia saat Ramai Demo, Misbakhun Bantah Ikut Marathon |
![]() |
---|
Viral, Curhatan Polisi Ingin Gabung dengan Pendemo dan Mahasiswa, Ngaku Nyaris Mati Demi Bela DPR |
![]() |
---|
Viral Emak-emak Jilbab Pink Gagah Berani Lawan Aparat saat Demo DPR, Pulang ke Rumah Soft Spoken |
![]() |
---|
Indonesia Memanas, Para Artis Sesali Pilihan Politik, Minta Maaf Insiden Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Sempat Dikabarkan Tewas saat Demo, Umar Driver Ojol Asal Sukabumi Selamat, Alami Luka Serius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.