Polemik Ponpes Al Zaytun
Sudah Masuk ke PN Bandung, Ini Isi Gugatan Panji Gumilang Terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gugatan kliennya itu berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan Senin 24 Juli 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan itu, tertulis penggugat dalam perkara ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang dan tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil.
Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan, gugatan kliennya itu berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang melalui pernyataan-pernyataannya soal Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Beri Tanggapan Atas Gugatan Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Bela Umat dan Syariat, Silahkan Saja
“Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru,” ujar Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Pernyataan Ridwan Kamil selama ini, kata dia, dianggap telah menggiring opini dan membingkai sebuah situasi soal ponpes Al Zaytun.
Gubernur yang akrab disapa Emil ini pun dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.
“Dia (Emil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, tidak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal, dia memberikan beberapa statemen soal Al Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al Zaytun,” katanya.
Sebagai seorang pemimpin, kata dia, idealnya Emil datang dan melihat langsung situasi di Ponpes Al Zaytun, bukan malah mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi.
“Padahal ribuan masyarakat Jawa Barat itu ada di Al Zaytun. Dia tidak melihat itu, namun disisi lain dia mengatasnamakan masyarakat lain lebih penting ketimbang masyarakat yang ada di Al Zaytun, itu kan pernyataan ironis bagi seorang pimpinan,” ucapnya.
Baca juga: Respons Ridwan Kamil setelah Akan Digugat Panji Gumilang Terkait Kontroversi di Ponpes Al Zaytun
Mediasi Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Buntu, Emil Siapkan Pengacara Baru, Panji Masih Ditahan |
![]() |
---|
HEBOH Video Ratusan Santri Sujud Syukur Lepas dari Sekapan di Ruang Bawah Tanah di Al Zaytun, Hoaks! |
![]() |
---|
Blak-blakan Mantan Pengikut Panji Gumilang, Pernah Mencuri untuk Infak: Ajarannya Jelas Sesat |
![]() |
---|
Momen Bahagia Eks Anggota NII Pengikut Panji Gumilang Usai Cabut Baiat, Teriak NKRI Harga Mati |
![]() |
---|
121 Anggota NII Pengikut Panji Gumilang Baiat-nya Dicabut, Sekarang Merdeka dan Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.