Beri Tanggapan Atas Gugatan Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Bela Umat dan Syariat, Silahkan Saja

Ridwan Kamil mengungkapkan secara terbuka dan mempersilahkan bagi siapa saja yang ingin menyelesaikan permasalahan di jalur hukum.

Tribunnews.com
Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil karena pernah memberikan pernyataan-pernyataan yang dianggap mem-framing Panji Gumilang dan ajarannya, tidak baik. 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah dinyatakan akan digugat oleh Panji GumilangGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan siap menghadapi gugatan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun itu. 

Ridwan Kamil mengungkapkan secara terbuka dan mempersilahkan bagi siapa saja yang ingin menyelesaikan permasalahan di jalur hukum.

"Silakan saja karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," ujar Ridwan Kamil yang dikutip dari Twitter pribadinya, Senin (24/7/2023).

Ridwan Kamil kemudian menyinggung bahwa sebagai pemimpin Jawa Barat, dirinya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan.

"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," kata dia

"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan. Terima kasih, hatur nuhun," tutur Ridwan Kamil.

Sebelumnya diberitakan, setelah mengguggat Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas dan Menko Polhukam Mahfud MD, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pernyataan Ridwan Kamil selama ini dianggap mendiskreditkan Panji Gumilang dan ajarannya.

"Tapi betul kami gugat, karena memang yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung mem-framing," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi.

Hendra memastikan, gugatan terhadap Ridwan Kamil itu tengah dalam proses.

"Saat ini gugatannya sedang dalam proses, namun belum bisa kami sampaikan karena prosesnya belum selesai," ujar Hendra.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved