Jumat, 8 Mei 2026

Polemik Ponpes Al Zaytun

Respons Ridwan Kamil setelah Akan Digugat Panji Gumilang Terkait Kontroversi di Ponpes Al Zaytun

Ia mengatakan justru pengadilan akan membuat semua permasalahan terkait dengan Al Zaytun semakin terang benderang.

Tayang:
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyebut hanya Kementerian Agama yang bisa membubarkan Ponpes Al-Zaytun di Indramayu. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mempersilakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang jika ingin menggugat dirinya ke pengadilan.

Ia mengatakan justru pengadilan akan membuat semua permasalahan terkait dengan Al Zaytun semakin terang benderang.

"Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," kata Ridwan Kamil melalui akun instagramnya, Minggu (23/7/2023).

Ridwan Kamil mengatakan sebagai pemimpin Jawa Barat, ia sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan.

"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," katanya.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Pimpinan Ponpes A Zaytun mengaku telah menjawab kurang lebih 30 pertanyaan penyidik dengan baik dan cukup.
Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Pimpinan Ponpes A Zaytun mengaku telah menjawab kurang lebih 30 pertanyaan penyidik dengan baik dan cukup. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Hendra Efendi, kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan bakal menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ke Pengadilan Negeri Bandung.

Alasannya, karena Ridwan Kamil hanya menari panggung dan tidak berusaha menyelesaikan masalah di kasus Al Zaytun.

"Kami menggugat pihak berikutnya yaitu Pak RK itu kita gugatannya dalam proses. Gugatannya belum bisa kita sampaikan, karena prosesnya belum selesai. Betul kita gugat, karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK ini cenderung arahnya mem-framing,” ujar Hendra Efendi.

Baca juga: Gus Miftah Soroti Radikalisme dan Intoleransi Hingga Al Zaytun di Jabar: Alasan Saya Datang ke Sini

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat.

"Kami baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur, artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," kata Iip, di Kantor Kesbangpol Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (22/7/2023).

Iip mengatakan, gugatan tersebut tak jadi masalah dan sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jabar.

"Poin pentingnya adalah Pak Gubernur sudah menanggapi dan menyatakan tahu itu dan kemudian tidak masalah, karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu kalau memang terjadi gugatan. Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," tutur Iip.

Iip menyatakan, Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan Panji Gumilang. Saat ini, Iip masih menunggu materi gugatan tersebut.

"Kami siap menghadapi gugatan itu dan yang kami tunggu substansi materinya, apa yang digugat itu, kan sampai hari ini saya belum tahu, saya koordinasi dengan Biro Hukum juga belum tahu, register malah belum kelihatan," ungkap dia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved