Bawaslu Kota Cimahi Temukan Ada 5.256 DPT Pemilu 2024 Tidak Memiliki KTP Elektronik
"Kondisi ini seperti di tahun 2019 lalu, ada warga yang sudah meninggal tapi masih terdata"
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Ribuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi pada 21 Juni 2023 dipastikan tidak memiliki KTP Elektronik (KTP-el).
Berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, DPT yang diketahui tidak memiliki KTP-el tersebut jumlahnya mencapai 5.256 orang dari total DPT yang sudah ditetapkan sebanyak 416.734 orang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha mengatakan, temukan 5.256 pemilih potensial yang tidak memiliki KTP-el itu bisa menjadi celah kerawanan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Ada 35 Juta Pemilih di Jabar di Pemilu 2024 Nanti, Total DPT Pemilu 2024 Capai 204 Juta
"Pada DPT Pemilu Kota Cimahi 2024, KPU mencantumkan pemilih potensial non KTP-el sebanyak 5.256 orang. Jadi Bawaslu Kota Cimahi mencatat adanya kerawanan pada data tersebut," ujarnya di Kantor Bawaslu, Kota Cimahi, Jumat (21/7/2023).
Ia mengatakan, 5.256 pemilih yang tidak memiliki KTP-el itu di antaranya sudah masuk dalam daftar pemilih tapi belum melakukan perekaman KTP-el dan ada juga yang baru menginjak usia 17 tahun.
Baca juga: Pemilih di Ponpes Al Zaytun pada Pemilu 2024 Hanya sebagian Kecil dari Total DPT Indramayu
"Kemudian ada alih status dari anggota Polri ataupun TNI yang sudah purna tugas atau pensiun sehingga status di KTP-nya harus berubah," kata Akmad Yasin.
DPT yang tidak memilik KTP-el itu, kata dia, tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan yang ada di Kota Cimahi, sehingga harus diprioritaskan untuk bisa segera mendapatkan KTP-el sebelum 14 Februari 2023.
Baca juga: KPU KBB Telah Menetapkan DPT Pemilu 2024, Jumlahnya Mencapai 1,3 Juta
"Mereka harus segera memiliki KTP-el karena jika sampai mereka diberi lembar C6 atau surat undangan untuk mencoblos di TPS maka dikategorikan cacat hukum, pelanggaran administrasi, dan kode etik," ucapnya.
Menurutnya, pemutahiran data ini selalu jadi persoalan, sehingga pihaknya mengistilahkan DPT ini sebagai 'Daftar Permasalahan Tetap' karena masih ada warga yang punya hak pilih tapi tidak masuk, atau warga yang tidak memenuhi sarat tapi masuk daftar pemilih.
Baca juga: Makin Kuat Maju di Depok, Nama Kaesang Tak Lagi Terdaftar di DPT Solo, Kini Tercantum di TPS Ini
"Kondisi ini seperti di tahun 2019 lalu, ada warga yang sudah meninggal tapi masih terdata," ucap Akhmad.
Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU Cimahi, Kapolres Cimahi, Dandim 0609/Kota Cimahi, serta Disdukcapil agar DPT yang tidak memiliki KTP-el ini mendapatkan perhatian serius.
Baca juga: DPT Kabupaten Pangandaran pada Pemilu 2024 Sebanyak 333.461, Jumlah Perempuan Lebih Mendominasi
Ia mengatakan, langkah tersebut perlu dilakukan karena paradigma Bawaslu adalah untuk pencegahan sebelum terjadi pelanggaran, sehingga koordinasi dengan KPU terus dilakukan karena teknis soal data pemilih ada di mereka.
"Total kami sudah melayangkan 12 surat ke KPU untuk pencegahan pelanggaran dan akan membuat surat lagi terkait progres perekaman non KTP-el yang sudah masuk DPT," katanya.
Baca juga: DPT di Bandung Naik 100 Ribu Dibandingkan Pemilu Sebelumnya, Akan Memilih di 7.424 TPS
Selain itu, kata Akhmad, pengawasan pada pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di Kota Cimahi terus dilakukan, salah satunya melalui Patroli Kawal Hak Pilih dengan mengecek KTP-el melalui DPT online.
"Kami juga memastikan bahwa pemilih disabilitas yang berjumlah 1.974 mendapatkan hak politiknya. Rinciannya sensorik 470, fisik 838, intelektual 112, dan mental 554," ujar Akhmad. (*)
20 Lokasi Nobar Persib Bandung vs Lion City Sailors di Bandung hingga Cimahi Besok 18 September 2025 |
![]() |
---|
Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Batal Dirahasiakan KPU, Termasuk Ijazah hingga Riwayat Hidup |
![]() |
---|
Dinilai Blunder Cabut Aturan yang Baru Disahkan, Guru Besar Ilmu Politik UPI Desak KPU Minta Maaf |
![]() |
---|
Progres Koperasi Merah Putih Cimahi Berjalan Lambat, Ngatiyana Dorong Manfaatkan Bank Himbara |
![]() |
---|
Membangun Jejaring Bisnis, Upaya Anak Muda Cimahi Ikut Menekan Angka Pengangguran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.