DPT Kabupaten Pangandaran pada Pemilu 2024 Sebanyak 333.461, Jumlah Perempuan Lebih Mendominasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan sebanyak 333.461 daftar pemilihan tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran saat menggelar rapat pleno penetapan DPT pada Pemilu 2024, Rabu (21/6/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan sebanyak 333.461 daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Dari jumlah itu terdiri atas 166.095 pemilih laki-laki dan 167.366 pemilih perempuan.

"Pemilih di Pangandaran, memang lebih banyak dari kaum perempuan dibanding laki-laki. Tapi, sedikit selisihnya," kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, kepada wartawan, Rabu (21/6/2023) siang.

Adapun jumlah DPT yang tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu sebanyak 1.765 orang.

Orang tersebut sudah meninggal dunia dan terdaftar sebagai anggota TNI/Polri.

"Data tersebut berawal dari data penduduk potensial pemilih dalam Pemilu (DP4)," katanya.

Baca juga: DPT di Bandung Naik 100 Ribu Dibandingkan Pemilu Sebelumnya, Akan Memilih di 7.424 TPS

Sementara, calon pemilih pemula yang genap 17 tahun pada hari pemungutan suara tentu harus tercatat dalam DPT.

Apabila saat hari pemungutan suara dan hari ini belum ada KTP, bisa membawa C6 atau identitas lainnya.

Satu di antaranya surat keterangan (suket), kartu keluarga, paspor, dan lainnya.

Baca juga: KPU Ciamis Tetapkan 965.599 Warga Masuk DPT Pemilu, Ada 27.437 Orang Berhak Memilih Meski Tak berKTP

Kemudian untuk pemilih yang narapidana, ada potensi masuk dalam DPT di 2024 jika pas hari pemilihan statusnya sudah bebas.

"Kalau belum bebas, jelas masuk dalam DPT khusus di lapasnya masing-masing," ucap Muhtadin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved