KPU KBB Telah Menetapkan DPT Pemilu 2024, Jumlahnya Mencapai 1,3 Juta

Berdasarkan hasil rekapitulasi, tercatat jumlah pemilih Pemilu 2024 mencapai 1.317.866

Istimewa
KPU KBB saat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 melalui rapat pleno. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 melalui rapat pleno yang dihadiri oleh perwakilan partai politik, Disdukcapil, dan seluruh komisioner KPU.

Ketua KPU KBB, Ade Saputro mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi, tercatat jumlah pemilih Pemilu 2024 mencapai 1.317.866 yang terdiri dari 651.109 pemilih perempuan dan 666.757 lainnya pemilih laki-laki.

"Pemilih sebanyak itu akan memilih pada 5.088 Tempat pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 16 kecamatan dan 165 desa di KBB," ujarnya di Kantor KPU KBB, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Pemilih Terbanyak Berada di Kecamatan Purwakarta Kota, Akurasi Data DPT Tanggung Jawab Semua Pihak

Ia mengatakan, melihat jumlah pemilih itu ada kenaikan sekitar 10,7 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya karena seirama dengan laju pertumbuhan penduduk di KBB yang terbaru.

"Jadi ada proses sinkronisasi data pemilih dengan melakukan penelitian terhadap data NIK ganda, data pemilih pindah tempat, data pemilih yang berada di luar negeri serta data kematian pemilih," kata Adie.

Selain itu data masukkan berupa data pemilih baru yang berasal dari pensiunan TNI/POLRI juga menjadi pijakan dalam proses sinkronisasi DPT dan pihaknya telah mengolah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

"Kami juga mengolah DP4 yang diberikan Kemendagri sebagai pijakan dalam pemutakhiran data pemilih, jadi semua data pemilih itu hasil kerja keras kami sebagai penyelenggara pemilu," ucapnya.

Dalam pemutakhiran data tersebut, pihaknya dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa yang ada di setiap kecamatan wilayah Bandung Barat.

Ia mengatakan, terkait DP4 tersebut dasarnya mengacu pada Pasal l Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Itu merupakan data yang disediakan pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada Pemilu," kata Adie.

Kasubbag Rendatin KPU KBB, Fren Satria Mulya menambahkan, KPU KBB sebelumnya telah menerjunkan 5.088 orang Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) untuk mengkroscek langsung keberadaan pemilih ke rumah-rumah penduduk yang berpotensi sebagai pemilih.

Baca juga: DPT Kabupaten Pangandaran pada Pemilu 2024 Sebanyak 333.461, Jumlah Perempuan Lebih Mendominasi

"Data lalu diinput kemudian diintegrasikan oleh PPK di setiap kecamatan dan diverifikasi serta disinkronkan dengan data pemilih yang berasal dari seluruh wilayah NKRI bahkan data pemilih WNI yang berada di luar negeri," ujar Fren.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved