Puluhan Narapidana Anak Diusulkan Dapat Remisi di Hari Anak Nasional, 51 dari LPKA Kelas IIA Bandung
Puluhan narapidana anak yang dikurung di LPKA dan rutan di Jabar diusulkan mendapat remisi khusus di Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2023.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan narapidana anak yang dikurung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) hingga rumah tahanan (rutan) di Jawa Barat (Jabar) diusulkan mendapat remisi khusus di Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2023.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Kusnali, mengatakan, total ada 80 narapidana anak yang diusulkan mendapat remisi.
Saat ini, kata dia, usulannya sudah diserahkan dan tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Kemenkumham.
"Sudah diusulkan, total semuanya ada 80 anak di Jabar yang kami usulkan untuk mendapat remisi bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional," ujar Kusnali, saat dihubungi, Rabu (19/7/2023).
Dari 80 narapidana anak yang diusulkan mendapat remisi itu, 51 anak di antaranya berasal dari LPKA Kelas IIA Bandung.
Baca juga: Narapidana Terorisme Terakhir di Lapas Sumedang Bebas, Hanif Ali Sujud Syukur sambil Menangis
Kemudian 13 anak dari Lapas Kelas IIA Cikarang, tujuh anak dari Lapas Kelas IIA Bekasi, empat anak dari Lapas Kelas IIB Warungkiara, tiga dari Lapas Kelas IIA Bogor, dan dua anak dari Lapas Kelas IIA Cibinong.
Remisi yang diusulkan pun beragam, mulai dari satu bulan hingga paling lama tiga bulan.
Dari 80 anak yang akan diusulkan dapat remisi itu, kata Kusnali, mayoritas terjerat kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak, kasus pencurian hingga penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Obat Kangen dan Sepi, Narapidana di Rutan Garut Bisa Lakukan Video Call dengan Keluarga
Kusnali berharap 80 narapidana anak ini dapat memanfaatkan remisi yang didapatkannya.
"Kami pastikan, pendidikan mereka dipenuhi selama menjalani masa tahanan. Dan setelah bebas nanti, hak mereka ini bisa diberikan lagi sebagaimana anak-anak di luar sana," ucapnya. (*)
Ribuan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandung Terima Remisi, 28 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Ratusan Napi di Cianjur Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Bebas Bersyarat Hari Ini, Setya Novanto Masih Harus Wajib Lapor Setiap Bulan |
![]() |
---|
Sebanyak 18.439 Narapidana Dapatkan Remisi Umum di HUT ke 80 RI untuk Wilayah Jabar |
![]() |
---|
Hadiah Kemerdekaan, 492 Napi di Lapas Subang Dapat Remisi: 10 orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.