Puluhan Narapidana Anak Diusulkan Dapat Remisi di Hari Anak Nasional, 51 dari LPKA Kelas IIA Bandung

Puluhan narapidana anak yang dikurung di LPKA dan rutan di Jabar diusulkan mendapat remisi khusus di Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2023.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribunjabar.id/Daniel Andreand Damanik
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Kusnali. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan narapidana anak yang dikurung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) hingga rumah tahanan (rutan) di Jawa Barat (Jabar) diusulkan mendapat remisi khusus di Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2023.

Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Kusnali, mengatakan, total ada 80 narapidana anak yang diusulkan mendapat remisi.

Saat ini, kata dia, usulannya sudah diserahkan dan tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Kemenkumham.

"Sudah diusulkan, total semuanya ada 80 anak di Jabar yang kami usulkan untuk mendapat remisi bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional," ujar Kusnali, saat dihubungi, Rabu (19/7/2023).

Dari 80 narapidana anak yang diusulkan mendapat remisi itu, 51 anak di antaranya berasal dari LPKA Kelas IIA Bandung.

Baca juga: Narapidana Terorisme Terakhir di Lapas Sumedang Bebas, Hanif Ali Sujud Syukur sambil Menangis

Kemudian 13 anak dari Lapas Kelas IIA Cikarang, tujuh anak dari  Lapas Kelas IIA Bekasi, empat anak dari Lapas Kelas IIB Warungkiara, tiga dari Lapas Kelas IIA Bogor, dan dua anak dari Lapas Kelas IIA Cibinong.

Remisi yang diusulkan pun beragam, mulai dari satu bulan hingga paling lama tiga bulan. 

Dari 80 anak yang akan diusulkan dapat remisi itu, kata Kusnali, mayoritas terjerat kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak, kasus pencurian hingga penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Obat Kangen dan Sepi, Narapidana di Rutan Garut Bisa Lakukan Video Call dengan Keluarga

Kusnali berharap 80 narapidana anak ini dapat memanfaatkan remisi yang didapatkannya. 

"Kami pastikan, pendidikan mereka dipenuhi selama menjalani masa tahanan. Dan setelah bebas nanti, hak mereka ini bisa diberikan lagi sebagaimana anak-anak di luar sana," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved