Narapidana Terorisme Terakhir di Lapas Sumedang Bebas, Hanif Ali Sujud Syukur sambil Menangis
Hanif dipenjara di Polda Metro Jaya. Dia didakwa 4 tahun penjara karena pidana terorisme. Sebabnya, dia menulis pesan kebencian di media sosial
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Hanif Ali Fakhos menangis sambil sujud syukur di depan pintu keluar Lapas Kelas II B Sumedang, Senin (19/6/2023). Dia bebas bersyarat setelah menjalani 6 bulan hukuman di Lapas itu.
Sebelumnya, Hanif dipenjara di Polda Metro Jaya. Dia didakwa 4 tahun penjara karena pidana terorisme. Sebabnya, dia menulis pesan kebencian terhadap NKRI di media sosial.
"Hari ini, telah bebas Hanif Ali Fakhos karena telah mendapatkan SK pembebasan bersyarat dari Menkumham," kata Kepala Lapas Kelas II B Sumedang, Imam Sapto.
Wajah Hanif berjambang tanpa kumis. Saat keluar dari pintu Lapas, warga Jawa Timur itu mengenakan pakaian gamis. Di Lapas Kelas II B Sumedang, Hanif merupakan narapidana teroris terakhir.
Baca juga: Siantar Pasjaka, Inovasi Layanan Terbaru Lapas Majalengka, Antar Napi yang Baru Bebas Sampai Rumah
Dia bersujud menandakan syukur atas kebebasannya itu. Saat bersujud, tampak badannya bergoncang. Dia menangis. Cukup lama Hanif sujud sebelum akhirnya duduk.
Dalam duduk, dia mengangkat tangannya. Dia berdoa sambil tetap menangis. Selesai berdoa, dia usapkan tangannya ke wajah.
"Di Sumedang Pak Hanif ditahan 6 bulan ini,"
"Di sini kami NKRI-kan dan selanjutnya program deradikalisasi,"
"Karena mengikuti semua proses ini, narpaidana itu kami usulkan haknya untuk dapat remisi," kata Imam Sapto.
Imam mengatakan pesan khusus kepadanya, bahwa perbuatan yang menjerumuskannya ke dalam penjara jangan diulang kembali.
"Saya sampaikan jangan diulangi lagi, bergunalah bagi masyarakat dan bangsa,"
"Hal jazzaul ihsani, illal ihsaanu. Tak ada balasan kebaikan itu, kecuali kebaikan setimpal," kata Imam mengutip Al-Quran surah Ar-Rahman ayat 60.
Baca juga: Teroris di Indonesia Samarkan Dana Bikin Bom dengan Transaksi Pembelian Sajadah, Nilainya Miliaran
| Irfan Hakim Dapat Hadiah Ultah Mobil Listrik Mewah Rp 1 M dari Raffi Ahmad, Presenter Sujud Syukur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Eks Wali Kota Bandung Bebas, Pengamat Hukum dari Unisba Suarakan RUU Perampasan Aset | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar Sebut 2 Syarat yang Dipenuhi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Sudah Bebas sejak Juni 2025, Masih Wajib Lapor hingga 2027 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.