BPJS Kesehatan Bayarkan Klaim Rp 113,47 Triliun Untuk Peserta JKN, Fasilitas Kesehatan pun Bertambah
BPJS Kesehatan menyebutkan telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 113,47 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta JKN.
Penulis: Nappisah | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - BPJS Kesehatan menyebutkan telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 113,47 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta JKN.
Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu.
BPJS mencatat, mampu membayar klaim lebih cepat dari ketentuan.
Pada FKTP rata-rata ketepatan pembayaran adalah 12,3 hari kerja.
Sedangkan pada FKRTL selama 14,07 hari kalender.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, tahun 2022 menjadi tahun yang mengesankan bagi BPJS Kesehatan dengan meningkatnya jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi 248.771.083 jiwa.
Baca juga: Fokuskan Peningkatan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Bandung Perkuat Sinergi dengan Awak Media
"Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang pesat dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 235.719.262 jiwa," ujarnya dalam kegiatan Public Expose Laporan Pengelolaan Program - Laporan Keuangan (LPP-LK) BPJS Kesehatan tahun 2022 secara virtual, Selasa (18/7/2023).
Capaian ini, kata dia, merupakan prestasi yang membanggakan bagi BPJS Kesehatan, karena jumlah cakupan kepesertaan ini berhasil dicapai dalam kurun waktu sekitar 10 tahun.
Ia menuturkan, hal ini berbeda dengan negara-negara lain yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mencapai capaian Universal Health Coverage (UHC).
"Apalagi dengan jumlah pegawai sekitar 9 ribuan, BPJS Kesehaan mampu melayani ratusan juta peserta JKN,” tambah Ghufron.
Hingga tanggal 31 Desember 2022, terdapat 502,9 juta kunjungan pelayanan kesehatan, termasuk kunjungan sakit dan kunjungan sehat, atau setara dengan 1,4 juta kunjungan per hari.
Selain itu, pemanfaatan skrining kesehatan selama tahun 2022 mencapai 15,5 juta pemanfaatan skrining.
"Peningkatan jumlah peserta JKN juga diiringi dengan pertumbuhan mitra fasilitas kesehatan," imbuhnya.
Di tahun 2022, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.730 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.963 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Baca juga: Jangan Ragu Berobat, Biaya Pengobatan Obesitas Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Dengan jumlah pertumbuhan mitra fasilitas kesehatan, manfaat yang didapat juga sangat dirasakan penuh oleh masyarakat.
“Kami juga telah menerapkan layanan antrean online di FKTP sebanyak 21.335 dan di FKRTL sebanyak 2.779," ucapnya.
Di FKRTL, BPJS Kesehatan telah memasang 2.631 display tindakan operasi dan 2.558 display tempat tidur untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada peserta.
"Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan inovasi Uang Muka Pelayanan Kesehatan untuk menjaga keberlangsungan cashflow keuangan rumah sakit," tuturnya.
Selama tahun 2022, BPJS Kesehatan telah memberikan dukungan kepada 333 fasilitas kesehatan dengan total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 5,4 triliun.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan pelayanan yang prima bagi peserta JKN.
Baca juga: RSUD Pandega Pangandaran Buka Klinik Saraf Lagi, Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan
“Komitmen kami dalam memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas layanan juga tercermin dalam peningkatan penerimaan iuran," katanya.
Hingga 31 Desember 2022, BPJS Kesehatan mencatat total penerimaan iuran sebesar Rp144,04 triliun.
"Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan total penerimaan iuran tahun 2021 yang mencapai Rp143,32 triliun," ucapnya.
Ia mengatakan, peningkatan penerimaan iuran ini juga didukung oleh peningkatan jumlah kanal pembayaran yang telah mencapai 955.429 titik, yang terdiri dari kanal perbankan, non perbankan, hingga Kader JKN.
Ghufron menjelaskan, selaras dengan standar audit yang ketat, kondisi keuangan BPJS Kesehatan per 31 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan dengan mencukupi 5,98 bulan estimasi
pembayaran klaim ke depan.
"Angka ini dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 bulan terakhir sejak tanggal pelaporan," tuturnya.
Sementara itu, BPJS Kesehatan juga senantiasa berkomitmen inovasi berbasis digital juga telah dihadirkan untuk bisa memudahkan peserta mengakses informasi dan layanan kesehatan.
Dimulai dari Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Aplikasi Mobile JKN hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.
Baca juga: Direktur Utama BPJS Kesehatan Fokus untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Digital di Tahun 2023
“Kami senang melihat tingkat kepuasan peserta meningkat yang berada di skor 89,62, dibandingkan dengan tahun 2021 yang berada di angka 87,63," ujarnya.
Selain itu, tingkat kepuasan badan usaha juga mengalami peningkatan signifikan dari 86,56 di tahun 2021 menjadi 90,36 di tahun 2022.
Ghufron menyebut, tahun ini BPJS Kesehatan tengah berfokus kepada inovasi yang menjadi inti dari Program JKN.
"Seperti penerapan Janji Layanan JKN yang kini telah diimplementasikan di 23.255 FKTP dan 2.923 FKRTL," katanya.
Saat ini, BPJS Kesehatan telah merilis fitur I-Care JKN untuk memberikan kemudahan bagi dokter atau fasilitas kesehatan mengetahui riwayat pelayanan kesehatan peserta.
“Kami berharap capaian yang telah diraih dalam pengelolaan Program JKN ini dapat terus memberikan manfaat yang nyata bagi peserta," ucap Ghufron. (*)
Baca juga: Sukses Dukung Program JKN, Kota Bandung Dapat Penghargaan UHC
BPJS Kesehatan
peserta JKN
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
fasilitas kesehatan
Universal Health Coverage (UHC)
Antrean Online
RSUD Bayu Asih Purwakarta Luncurkan Program BAYARIN, Bantu Warga Purwakarta Lunasi Tunggakan BPJS |
![]() |
---|
Duh, Banyak BPJS Kesehatan Warga Maleber Ciamis Tiba-tiba Nonaktif, Lurah Fokus Bantu yang Mendesak |
![]() |
---|
Dinkes Karawang Bantah Protes Rujukan Berobat Warga Subang, Malah Buka Akses |
![]() |
---|
Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Perawatan? BPJS Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Ini Perbedaan Tanggungan Biaya Kecelakaan Tunggal, Ganda, dan Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.