Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Perawatan? BPJS Beri Penjelasan

Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa hanya BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja yang menjamin korban kecelakaan lalu lintas.

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
canva
ILUSTRASI KECELAKAAN - Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa hanya BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja yang menjamin korban kecelakaan lalu lintas. Padahal, tidak demikian. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Banyak masyarakat masih keliru memahami mekanisme penjaminan biaya pengobatan pasca kecelakaan, terutama dalam membedakan peran BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, dan lembaga penjamin lainnya.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Menurutnya, pada prinsipnya kecelakaan lalu lintas bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, namun harus memenuhi kriteria dan mengikuti alur penjaminan yang tepat.

“Pada saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus Laporan Polisi,” kata Rizzky saat ditemui, Sabtu (9/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan siapa yang berwenang menanggung biaya perawatan korban.

“Kronologis, penyebab kecelakaan, lokasi kejadian, dan informasi terkait lainnya sangat menentukan. Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa hanya BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja yang menjamin korban kecelakaan lalu lintas. Padahal, tidak demikian.

“Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” jelas Rizzky.

Pembedaan itu juga diperkuat dalam regulasi terbaru. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.

Kondisi ini masuk sebagai kecelakaan kerja, dan sesuai Perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja, seperti BPJamsostek atau Taspen atau ASABRI.

Rizzky menyebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan yang tergolong kecelakaan tunggal, yaitu yang tidak melibatkan kendaraan lain.

Sementara itu, kecelakaan ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih menjadi tanggungan Jasa Raharja, dengan mekanisme tersendiri dan berdasarkan Laporan Polisi.

Apabila Laporan Polisi menetapkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban adalah Jasa Raharja, dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.

Jika biaya pengobatan melebihi batas penjaminan Jasa Raharja, penjaminan selanjutnya bisa dialihkan ke BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, atau ASABRI, tergantung pada status dan situasi korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved