Jangan Ragu Berobat, Biaya Pengobatan Obesitas Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

BPJS Kesehatan memastikan kasus obesitas ekstrem masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

TribunJakarta
Kisah Ahmad Juwanto, pemuda 19 tahun di Cipayung, Jakarta Timur, mengalami obesitas bobot 200 kg, tak bisa beraktivitas hingga putus sekolah 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Beberapa kasus obesitas viral di media sosial dan jadi sorotan.

Penderita obesitas ekstrem banyak ditemukan di wilayah Jabodetabek.

Tak sedikit yang mendapatkan pertolongan medis setelah berat badannya di angka membahayakan.

Obesitas sendiri merupakan masalah kesehatan yang tak bisa disepelekan.

BPJS Kesehatan memastikan kasus obesitas ekstrem masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Kisah Pilu Juwanto Pemuda 19 Tahun Alami Obesitas Bobotnya 200 KG, Putus Sekolah Pupuskan Impiannya

Artinya pasien yang menjadi peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaatnya.

Hal ini diamini oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan
Agustian Fardianto.

Ia membeberkan, pihaknya memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan berdasar pada indikasi medis.

Ketika kondisi obesitas yang dimaksud menimbulkan gangguan fungsi tubuh dengan indikasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan maka dapat dijamin sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

"Ketika konsultasi ke dokter gizi dan dokter menyatakan masuk kategori obesitas I maka dijamin (BPJS)," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (7/7/2023).

Sedangkan, penurunan berat badan dengan alasan estetik atau tanpa ada indikasi medis tertentu maka manfaat JKN tidak dapat diperoleh.

Baca juga: Masih Ingat Arya Permana? Bocah yang Sempat Obesitas, Begini Kondisinya Kini, Dibantu Ade Rai

"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik termasuk salah satu yang tidak dijamin program JKN," urai dia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Obesitas, Ketahui Syaratnya,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved