Ketua BEM Stikes Muhammadiyah Ciamis: Setuju Larangan Merokok, Tak Setuju dengan Denda Berupa Uang

Menyusul fatwa haram merokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sejak tahun 2010, secara bertahap telah diberlakukan larangan

Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
shutterstock
Ilustrasi stop merokok. Menyusul fatwa haram merokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sejak tahun 2010, secara bertahap telah diberlakukan larangan merokok yang kini dilengkapi dengan kebijakan denda berupa uang. 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Menyusul fatwa haram merokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sejak tahun 2010, secara bertahap telah diberlakukan larangan merokok yang kini dilengkapi dengan kebijakan denda berupa uang.

Kebijakan larangan merokok plus denda tersebut berlaku di seluruh amal usaha Muhammadiyah.

Termasuk di lingkungan kantor Muhammadiyah serta perguruan tinggi (PT) Muhammadiyah.

Universitas Muhammadiyah Bandung (UMB) salah satu kampus PT Muhammadiyah yang sudah menerapkan ketentuan larangan merokok dan denda Rp 175.000 bagi yang kedapatan merokok di lingkungan kampus UMB tersebut.

“Kalau untuk lingkungan Kampus Stikes Muhammadiyah Ciamis belum ada tuh kebijakan tersebut. Belum ada sosialisasi soal denda dan segala macamnya. Kami mah belum tahu sama sekali,” ujar Ketua BEM Stikes Muhammadiyah Ciamis, Yuda Nugraha kepada Tribun Selasa (18/7).

Baca juga: BEM Universitas Muhammadiyah Bandung Setuju Larangan Merokok di Kampus tapi . . .

Selama ini di Kampus Stikes Muhammadiyah Ciamis menurut Yuda, ketentuan larangan merokok tersebut sudah berlaku.

“Tetapi tetap saja ada yang merokok, sembunyi-sembunyi biasanya di asrama atau di kantin,” katanya.

Dari sekitar 1.000 orang mahasiswa Stikes Muhammadiyah Ciamis menurut Yuda, 30 persen adalah mahasiswa (pria). “Sekitar 20 persen adalah perokok, termasuk saya,” ujar Yuda.

Dan dari sekitar 1.000 orang mahasiswa Stikes Muhammadiyah katanya hanya mahasiswa D 3 Keperawatan dan D 3 Kebidanan yang berhak tinggal di asrama kampus. Lebihnya di tempat kos sekitar kampus.

Secara pribadi menurut Yuda, dia setuju ada denda bagi yang kepergok merokok di lingkungan kampus.

“Tapi secara pribadi saya tidak setuju kalau dendanya berupa uang. Apalagi besarannya ditentukan sampai Rp 175.000,” imbuhnya.

Baca juga: Patut Ditiru Pemda Lain, Setop Merokok, Pemkot Solok Beri Hadiah Rp1 Juta Untuk Kader dan Warga

Denda berupa uang apalagi sampai Rp 175.000 tersebut jelas akan membebani mahasiswa.

”Riilnya akan membebani orangtua mahasiswa. Uang jajan atau uang kiriman dari orang tua akan tersedot untuk bayar denda merokok,” ungkap Yuda.

Meski secara prbadi tak setuju denda berupa uang, Yuda setuju bila dendanya dalam bentuk lain seperti push up misalnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved